Ancaman Pelemahan Daya Beli Bayangi Pertumbuhan Industri Pengolahan di Indonesia

Febri Hendri Antoni Arif
Sumber :
  • Kementerian Perindustrian

Subsektor Industri Pengolahan Lainnya juga terkena dampak akibat penurunan pesanan pada produk-produk tertentu seperti alat musik, bulu mata palsu, rambut palsu, ubin keramik, kuas, connector pen, dan korek api gas.

Industri Minuman juga mengalami perlambatan ekspansi akibat isu rencana pemberlakuan cukai untuk minuman berpemanis dalam kemasan. Sedangkan untuk Industri Elektronika dan Kosmetik, perlambatan terjadi akibat rendahnya tingkat utilisasi pabrik akibat maraknya produk impor yang beredar di pasar domestik.

Selain itu, beberapa faktor negatif lain yang mempengaruhi IKI bulan Agustus ini antara lain pelemahan Purchasing Managers' Index (PMI) di negara mitra utama seperti China, Amerika Serikat, dan India, kecenderungan kenaikan harga gas dunia pada Agustus 2024, serta penurunan Indeks Penjualan Riil Juli 2024. Kondisi China yang menghadapi peningkatan tingkat pengangguran, risiko disinflasi, dan sektor properti yang melemah juga turut mempengaruhi.

Meski begitu, terdapat beberapa faktor yang menjadi angin segar untuk mempertahankan IKI di bulan Agustus, seperti menurunnya tren inflasi, kenaikan PMI Jepang, mulai tingginya capital inflow, harapan menurunnya suku bunga The Fed, kenaikan ekspor sektor industri di bulan Juli 2024, sedikit kenaikan IKK Bulan Juli, serta pertumbuhan positif realisasi investasi di semester 1 tahun 2024 sebesar 22,3% (yoy).

Dengan demikian, Kemenperin terus mengantisipasi berbagai kebijakan yang dapat mempengaruhi kinerja sektor industri dan optimisme pelaku usaha. Salah satu kebijakan yang diantisipasi adalah Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Kesehatan dan Rencana Penerapan Cukai pada Minuman Berpemanis dan Kelompok Makanan tertentu, agar pelaku usaha industri mendapatkan kepastian untuk perencanaan yang matang pada proses produksinya.

Kemenperin juga telah menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Gas Bumi untuk Kebutuhan Dalam Negeri guna memastikan ketersediaan bahan baku gas bagi sektor industri dan energi. Percepatan pengesahan RPP tersebut diharapkan menjadi "game changer" bagi industri manufaktur di Indonesia.