PEMUTIHAN DENDA PAJAK: 6 Provinsi Gelar Pemutihan Denda Pajak Kendaraan 2024
Minggu, 4 Agustus 2024 - 10:33 WIB
Sumber :
- humas.polri.go.id
Jakarta, WISATA – 6 provinsi di Indonesia menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor atau PKB.
Langkah ini dilakukan untuk mendorong masyarakat agar peduli bayar pajak.
Pemutihan pajak dengan pemberian diskon atau penghapusan denda PKB dari pemerintah daerah, bertujuan meringankan beban pajak masyarakat yang menunggak.
Kesempatan ini harus dimanfaatkan secara baik oleh masyarakat untuk menyelesaikan pembayaran pajak, sehingga hanya perlu melunasi pokok PKB, tanpa biaya denda keterlambatan.
Program pemutihan pajak ini merupakan kewenangan pemerintah daerah, dengan penerapan jenis keringanan dari pemutihan PKB yang bisa berbeda-beda, antara satu wilayah dengan wilayah lainnya.
1. Aceh
Pemerintah provinsi Aceh menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024.
Penyelenggaraan program pemutihan pajak ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Aceh No. 40 Tahun 2023 tentang Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.
Pemutihan pajak meliputi pembebasan pajak progresif dan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.
Persyaratannya, yaitu dengan membawa STNK asli dan KTP asli