PEMUTIHAN DENDA PAJAK: 6 Provinsi Gelar Pemutihan Denda Pajak Kendaraan 2024
Minggu, 4 Agustus 2024 - 10:33 WIB
Sumber :
- humas.polri.go.id
Berikut syarat dan ketentuannya, untuk wilayah Jawa Barat:
1.Diskon 10% pajak kendaraan bermotor 1 tahunan khusus kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar.
Syaratnya:
- E-KTP atas nama pribadi
- STNK dan SKKP asli (bukan foto)
- Pembayaran dilakukan melalui QRIS, Virtual Account, atau debit EDC (GPN).
2.Diskon 10% pajak kendaraan bermotor 5 tahunan bagi kendaraan yang terdaftar di wilayah Bandung-Pajajaran.
Syaratnya: