PEMUTIHAN DENDA PAJAK: 6 Provinsi Gelar Pemutihan Denda Pajak Kendaraan 2024
Minggu, 4 Agustus 2024 - 10:33 WIB
Sumber :
- humas.polri.go.id
- Melakukan reservasi di aplikasi Sapawarga
- KTP atas nama pribadi
- BPKB, STNK, dan SKKP asli
- Membawa kendaraan untuk dicek fisik
5. DKI Jakarta
Pemutihan Pajak ini meliputi penghapusan sanksi administrasi untuk PKB dan BBNKB.
Bapenda tetap memungut biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sesuai ketentuan yang berlaku.