Beasiswa dari Pemerintah Jepang Khusus untuk Para Guru
Sabtu, 28 Desember 2024 - 16:31 WIB
Sumber :
- IG/siswaceria
- Usia maksimal 34 tahun pada tanggal 1 April 2025 (lahir pada atau setelah 2 April 1990).
- Lulusan minimal D4 atau S1.
- Guru (pegawai negeri, swasta, honorer) yang sedang aktif mengajar di sekolah/lembaga pendidikan formal, seperti SD, SMP, SMA dan Sederajat (SMK, Madrasah, dsj), serta SLB.
- Pelamar memiliki pengalaman mengajar minimal 5 tahun 0 bulan pada 1 Oktober 2025 di lembaga pendidikan formal (akumulatif).
- Sehat jasmani dan rohani (kondisi kesehatan fisik dan mental tidak akan mengganggu jalannya perkuliahan selama di Jepang)
- Menguasai bahasa Inggris atau bahasa Jepang. Bagi yang belum bisa berbahasa Jepang, bersedia belajar bahasa Jepang.
- Pelamar harus segera kembali ke Indonesia dan melanjutkan karirnya sebagai guru setelah program beasiswa berakhir.
Halaman Selanjutnya
Apabila kedua hal tersebut tidak dilakukan, maka pelamar WAJIB mengembalikan seluruh tunjangan beasiswa yang telah diterima.