Benarkah Gaya Hidup YOLO, FOMO, dan FOPO Memicu Merebaknya Judi Online dan Pinjaman Online?

YOLO, FOMO, FOPO
Sumber :
  • Image Creator Bing/Handoko

Jakarta, WISATA - Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena judi online dan pinjaman online semakin marak di kalangan masyarakat Indonesia, khususnya di kalangan anak muda. Berbagai faktor dianggap berperan dalam perkembangan dua aktivitas ini, termasuk akses yang mudah melalui teknologi digital, ketidakpastian ekonomi, hingga tekanan sosial. Namun, banyak pihak yang mulai memperhatikan bahwa gaya hidup YOLO (You Only Live Once), FOMO (Fear of Missing Out), dan FOPO (Fear of Other People’s Opinion) bisa menjadi salah satu penyebab utama di balik maraknya fenomena ini. Apakah benar ketiga tren gaya hidup ini bertanggung jawab atas peningkatan penggunaan judi online dan pinjaman online?

Mengapa YOLO, FOMO, dan FOPO Bisa Menghancurkan Masa Depan Anak Muda?

Mengenal YOLO, FOMO, dan FOPO

  • YOLO (You Only Live Once) adalah ungkapan populer yang mendorong seseorang untuk hidup secara maksimal tanpa terlalu banyak memikirkan risiko atau konsekuensi jangka panjang. YOLO mengajak anak muda untuk mengejar kesenangan sesaat dengan asumsi bahwa hidup hanya sekali, sehingga keputusan impulsif dianggap wajar.
  • FOMO (Fear of Missing Out), atau ketakutan akan ketinggalan, menggambarkan kecemasan seseorang ketika merasa tertinggal dari tren terbaru, pengalaman sosial, atau pencapaian orang lain. Hal ini sering diperparah oleh media sosial, di mana seseorang bisa melihat kehidupan orang lain yang terlihat lebih menyenangkan atau sukses.
  • FOPO (Fear of Other People’s Opinion) adalah ketakutan akan penilaian negatif dari orang lain. Tren ini membuat seseorang berusaha keras untuk mengikuti ekspektasi sosial, baik dalam kehidupan sehari-hari maupun di media sosial, agar tidak dipandang rendah atau diejek.

Dampak Gaya Hidup YOLO, FOMO, dan FOPO pada Kebiasaan Konsumtif

YOLO, FOMO, dan FOPO: Bahaya Gaya Hidup Digital yang Mengancam Generasi Muda

Studi menunjukkan bahwa gaya hidup YOLO, FOMO, dan FOPO dapat memicu perilaku konsumtif yang berlebihan di kalangan anak muda. Fenomena ini berkontribusi pada keputusan impulsif yang merugikan, termasuk perjudian online dan penggunaan pinjaman online. Menurut laporan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pada tahun 2023, penggunaan pinjaman online di Indonesia mengalami peningkatan signifikan, dengan 38% di antaranya berasal dari kalangan generasi muda di bawah usia 30 tahun. Sebagian besar dari mereka menggunakan layanan ini untuk memenuhi gaya hidup konsumtif.

YOLO dan FOMO mendorong seseorang untuk terlibat dalam pengalaman instan yang dianggap menyenangkan, tanpa memikirkan dampak finansialnya. Judi online adalah contoh paling nyata di mana banyak anak muda terjebak dalam perjudian karena keinginan untuk cepat kaya atau mendapatkan kesenangan instan. Menurut data dari Asosiasi Penyelenggara Internet Indonesia (APJII), jumlah pengguna judi online di Indonesia mencapai lebih dari 50 juta pada tahun 2022, dengan mayoritas pengguna berusia antara 18 hingga 35 tahun.

Pendekatan Spiritual dan Agama Menjadi Mutlak untuk Hentikan YOLO, FOMO, dan FOPO

Pinjaman Online: Solusi atau Masalah?

Ketika gaya hidup YOLO, FOMO, dan FOPO mendorong pengeluaran yang melebihi kemampuan finansial, pinjaman online sering kali menjadi solusi cepat. Namun, pinjaman online juga membawa risiko besar, terutama dengan bunga tinggi dan biaya tersembunyi yang dapat membuat pengguna terjerat dalam utang. Menurut data OJK, pada tahun 2023, lebih dari 70% pengguna pinjaman online mengalami kesulitan membayar kembali utang mereka.

Ketidakmampuan untuk mengelola tekanan sosial dan keinginan untuk tampil "sejalan" dengan tren membuat banyak anak muda mengambil langkah cepat dengan memanfaatkan pinjaman online. Mereka merasa perlu untuk memiliki barang-barang mewah, berlibur ke tempat-tempat eksotis, atau mengikuti tren fashion terbaru agar tidak merasa ketinggalan dari lingkungannya. Tren ini semakin diperparah oleh FOPO, di mana seseorang takut mendapatkan penilaian negatif dari teman atau masyarakat karena tidak bisa mengikuti standar yang dianggap normal.

Judi Online dan FOMO: Kombinasi Berbahaya

Fenomena FOMO juga terkait erat dengan judi online. Ketakutan akan ketinggalan kesenangan atau peluang untuk mendapatkan uang secara instan membuat banyak orang tergoda untuk mencoba judi online. Penelitian dari lembaga survei We Are Social menunjukkan bahwa lebih dari 60% anak muda yang terlibat dalam judi online mengaku terpengaruh oleh promosi yang muncul di media sosial atau aplikasi.

Judi online menjadi cara cepat bagi mereka yang ingin mendapatkan kepuasan instan. Platform judi digital yang tersedia dengan mudah melalui smartphone semakin memperparah situasi. Kemudahan akses ini memungkinkan anak muda untuk berjudi kapan saja dan di mana saja, tanpa perlu keluar rumah. Dampaknya, banyak yang akhirnya terjebak dalam lingkaran perjudian yang merugikan, kehilangan uang, dan bahkan terjerat utang.

Solusi untuk Mengatasi Gaya Hidup YOLO, FOMO, dan FOPO

Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan edukasi dan kesadaran yang lebih luas di kalangan generasi muda tentang bahaya gaya hidup konsumtif yang didorong oleh YOLO, FOMO, dan FOPO. Orang tua, guru, dan pemangku kepentingan harus berperan aktif dalam memberikan pemahaman mengenai pentingnya manajemen keuangan yang baik dan pengendalian diri dalam menghadapi tekanan sosial.

Pemerintah juga perlu mengambil langkah tegas dalam mengatur layanan pinjaman online dan memperketat regulasi terkait judi online. Sebuah studi dari OJK mengungkapkan bahwa regulasi yang lebih ketat dapat mengurangi jumlah pengguna pinjaman online yang berpotensi terjerat utang.

Gaya hidup YOLO, FOMO, dan FOPO telah menjadi salah satu faktor utama yang memicu peningkatan penggunaan judi online dan pinjaman online di kalangan anak muda. Ketidakmampuan untuk mengendalikan keinginan impulsif dan tekanan sosial yang muncul dari media sosial menjadi penyebab utama dari fenomena ini. Untuk mengatasi masalah ini, perlu ada langkah nyata dari masyarakat, keluarga, dan pemerintah dalam memberikan edukasi dan regulasi yang lebih baik.