HUT ke-78 RI: Artis Ferry Irawan Bebas dari Penjara

Artis Ferry Irawan Saat Mengenakan Baju Tahanan.
Sumber :
  • pmjnews.com

Kediri, WISATA – Menjadi tersangka dan didakwa dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap sang istri, Venna Melinda, aktor Ferry Irawan akhirnya bisa menghirup udara bebas, tepat di perayaan HUT Kemerdekaan ke-78 RI.

Sebelumnya, ia divonis satu tahun penjara oleh pengadilan, dan menjalani hukuman di Lapas Kelas II A Kediri, Jawa Timur.

Kabar Ferry bebas dari penjara ini, diumumkan langsung oleh kuasa hukum keluarganya, Sunan Kalijaga, S.H.

Melalui unggahan di Instagram pribadi, pengacara itu mengatakan kliennya telah bebas dari penjara tepat saat HUT RI ke-78,"Alhamdulillah @ferryirawanreal di hari kemerdekaan bebas merdeka," tulis Sunan Kalijaga, S.H., dikutip Jumat (18/08/2023).

Sunan menambahkan, Ferry akan langsung kembali ke Jakarta setelah dinyatakan bebas.

Sunan juga berencana menjemput artis 46 tahun itu di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta pada hari Sabtu, pukul 16.00 WIB.

"Sore ini jam 16.00 saya jemput di Bandara Halim Perdanakusuma," kata Sunan Kalijaga.

Diberitakan sebelumnya, rumah tangga Ferry Irawan bersama Venna Melinda yang terbilang romantik, mendadak dikejutkan oleh kasus KDRT yuang dikabarkan sendiri oleh Venna Melinda. KDRT terjadi di salah satu hotel di kawasan Kediri, Jawa Timur.

Atas insiden kekerasan itu, Venna mengalami pendarahan pada hidungnya. Dia juga mengalami luka pada tulang rusuknya. Ferry pun disebut tak hanya sekali melakukan KDRT kepada artis berumur 51 tahun tersebut.

Akibat KDRT tersebut, psikis Venna juga terganggu. Ibu tiga anak itu kemudian melaporkan Ferry atas dugaan KDRT ke Polda Jawa Timur, dengan pasal 44 ayat 1 atas dugaan KDRT hingga menyebabkan luka-luka. (Sumber: pmjnews.com)

DEMAK: Kolam Wudu, Sejarah Masjid Agung Kasultanan Demak Bintoro