Pemerintah Atasi Hambatan Impor: Permendag 8 Tahun 2024 Solusi untuk Kontainer yang Tertahan

Airlangga, Sri Mulyani dan Jeri Sambuaga di Tanjung Priok
Sumber :
  • Kemenko Perekonomian

Jakarta, WISATA - Pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas untuk mengatasi berbagai kendala dan hambatan dalam proses importasi barang yang saat ini sedang dihadapi. Melalui pengaturan kembali terhadap Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 jo. 3 Tahun 2024 jo. 7 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, serta menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan yang menetapkan kembali Daftar Barang yang Terkena Larangan Pembatasan Impor, diharapkan masalah ini dapat terselesaikan dengan cepat dan efektif.

Manajer Arema FC Jadi Tersangka Kasus Rokok Ilegal? Begini Kronologinya!

Langkah ini menjadi penting mengingat pengetatan impor dan penambahan persyaratan perizinan impor berupa Pertimbangan Teknis telah menimbulkan hambatan signifikan pada proses perizinan impor. Akibatnya, terjadi penumpukan kontainer di sejumlah pelabuhan utama, termasuk Pelabuhan Tanjung Priok. Hingga saat ini, tercatat ada 17.304 kontainer yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok karena belum dapat mengajukan dokumen impor serta belum diterbitkannya Persetujuan Impor dan Pertimbangan Teknis.

Kebijakan Relaksasi Impor

Sambut Kapal Patroli AL Inggris HMS Spey, Penari Penjaga Negeri Sajikan Tari Sirih Kuning dan Tari Nandak Ondel-Ondel

Menindaklanjuti arahan Presiden untuk menyelesaikan permasalahan perizinan impor, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 yang mulai diberlakukan pada 17 Mei 2024. Permendag ini memuat sejumlah pokok kebijakan, di antaranya adalah relaksasi perizinan impor terhadap tujuh kelompok barang yang sebelumnya mengalami pengetatan impor, seperti elektronik, alas kaki, pakaian jadi, aksesoris, kosmetik dan perbekalan rumah tangga, tas, hingga katup.

Pada hari ini, kebijakan relaksasi impor tersebut diikuti dengan pengeluaran (release) beberapa kelompok komoditas yang telah memenuhi ketentuan relaksasi perizinan impor dalam Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Beberapa komoditas tersebut antara lain berupa produk besi baja, tekstil, tas, dan elektronik yang diimpor oleh 10 perusahaan dan telah tiba di Pelabuhan Tanjung Priok sejak 10 Mei 2024.

UMP 2025: Naik 6,5 Persen, Kadin Imbau Pengusaha Hindari PHK

Peninjauan dan Tindakan Langsung

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, didampingi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga, melakukan peninjauan langsung pemberlakuan kebijakan relaksasi impor di Jakarta International Container Terminal, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Sabtu (18/05). Dalam kesempatan tersebut, Menko Airlangga juga melihat secara langsung pengeluaran barang sebanyak 5 kontainer komoditas besi baja.

"Kami menyambut gembira perubahan Permendag 36/2024 menjadi Permendag 8/2024 yang menyederhanakan proses persyaratan untuk pelepasan kontainer tersebut, dengan perubahan persyaratan menjadi hanya Laporan Surveyor," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Dalam sesi doorstop dengan awak media, Menko Airlangga menjelaskan bahwa 5 kontainer yang akan dikeluarkan tersebut terdiri dari 4 kontainer dari PT Denso Indonesia yang telah memiliki Laporan Surveyor dan 1 kontainer dari PT Pandu Equator Prima yang secara langsung telah memenuhi ketentuan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 karena berstatus Mitra Utama Kepabeanan (MITA).

Dukungan dari Kementerian dan Lembaga Terkait

Menko Airlangga juga menegaskan pentingnya dukungan dari Kementerian/Lembaga terkait untuk mempercepat penyelesaian permasalahan perizinan impor. Hal ini termasuk mendorong percepatan penerbitan Persetujuan Impor dan penyelesaian Pertimbangan Teknis.

"Saya meminta seluruh jajaran Pelabuhan Bea Cukai yang ada di pelabuhan, Kepala Kantor Pelayanan Utama, Direktur Layanan Industri Sucofindo, Surveyor Indonesia, Pimpinan JICT untuk bekerja seperti kapal, termasuk pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur, sehingga semua pekerjaan 24 jam dapat menyelesaikan pengeluaran barang sampai 17 ribu kontainer ini selesai. Arahan Bapak Presiden adalah agar barang ini segera dapat dikeluarkan," pungkas Menko Airlangga.

Dampak Positif Kebijakan Relaksasi Impor

Diharapkan dengan diterapkannya Permendag Nomor 8 Tahun 2024, proses perizinan impor akan menjadi lebih efisien dan cepat. Hal ini tidak hanya akan mengurangi penumpukan kontainer di pelabuhan tetapi juga akan meningkatkan kelancaran arus barang dan mengurangi biaya logistik.

Kebijakan ini juga diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional dengan memastikan pasokan barang yang dibutuhkan industri dan konsumen tetap terjaga. Selain itu, relaksasi perizinan impor ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar global.