KRIMINAL: Lakukan Pelecehan, Tukang Siomay di Tanjung Priok Diamankan Polisi
- viva.co.id
Jakarta, WISATA – Polisi mengamankan seorang penjual siomay berinisial "O" yang berusia 33 tahun, karena diduga melakukan pelecehan terhadap seorang wanita penjual minuman instan berinisial HS, berumur 17 tahun, di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara (Jakut).
Kapolsek Tanjung Priok, Kompol Nazirwan mengatakan peristiwa dugaan pelecehan tersebut terjadi pada hari Selasa (04/07/2023) sekitar pukul 16.00 WIB.
“Pada saat korban sedang menunggu warung Pop Ice di depan rumahnya, dihampiri oleh pelaku yang membeli kopi di warung korban,” ujar Nazirwan seperti dikutip dari pmjnews.com pada Jumat (07/07/2023).
Nazirwan menyebutkan bahwa peristiwa tersebut, awalnya pelaku memegang tangan korban. Namun kemudian tiba-tiba tangan pelaku mengarah ke bagian paha korban.
“Pelaku memegang tangan korban dan meraba paha kanan korban, sambil dengan memaksa mencium pipi korban,” ucapnya.
Menerima perlakuan tersebut, korban kemudian menceritakan kepada orangtuanya. Ketika malam hari pada hari Rabu (05/07/2023), keluarga yang melihat pelaku kemudian menangkap dan menyerahkannya kepada polisi.
“Langkah-langkah yang akan dilakukan, koordinasi dengan Unit PPA Polres Metro Jakarta Utara dan kejaksaan, melanjutkan proses hukum,” tandasnya.