KPI: Tidak Cantumkan Klasifikasi Acara, Dua Program Acara BTV Kena Tegur

KPI Beri Sanksi Teguran Tertulis untuk Dua Program Stasiun BTV
Sumber :
  • kpi.go.id

Jakarta, WISATA – Dua program siaran yang tayang di Stasiun BTV mendapat sanksi teguran tertulis pertama dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

KPI: Minta Trans TV Ubah Konflik Pribadi Selebriti Diganti dengan Prestasi

Kedua program yaitu Program Siaran “EPIK: Enjoy Populer Musik” dan Program Siaran “Film Pendek Indonesia” kedapatan melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI, karena tidak menyematkan klasifikasi acara dalam tayangan.

Hal itu ditegaskan KPI Pusat dalam dua surat teguran tertulis untuk BTV yang telah dilayangkan beberapa waktu lalu.

KPI: Giliran “Apa Kabar Indonesia Pagi” TV One Dapat Sanksi dari KPI

Dalam surat teguran dijelaskan, pelanggaran pada Program Siaran “EPIK: Enjoy Populer Musik” BTV ditemukan pada tanggal 3 Juni 2023 mulai pukul 09.02 WIB.

Adapun pelanggaran pada Program Siaran “Film Pendek Indonesia” BTV terjadi pada tanggal 3 Juni 2023, mulai pukul 13.01 WIB.

KPI: Program “Ruang Seleb” NET TV Kena Sanksi, Kenapa?

Sepanjang penayangan dua acara itu, Tim Pemantauan KPI Pusat melihat tidak terdapat klasifikasi acara. Bahkan, muatan serupa ditemukan pada acara “Film Pendek Indonesia” yang tayang pada 5 Juni 2023, mulai pukul 09.32 WIB.

“Setelah diverifikasi, rapat pleno penjatuhan sanksi tidak menemukan adanya penyematan klasifikasi acara dalam dua program acara tersebut.

Hal ini jelas bertentangan dengan aturan dalam P3SPS tentang penyematan klasifikasi acara dalam setiap tayangan,” kata Anggota KPI Pusat sekaligus Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran, Tulus Santoso, Selasa (04/07/2023).

Berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (PKPI) Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) Pasal 21 Ayat (1), bahwa lembaga penyiaran wajib tunduk pada ketentuan penggolongan program siaran berdasarkan usia dan tingkat kedewasaan khalayak di setiap acara. Kemudian, dalam PKPI Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 33 Ayat (2) menyatakan bahwa klasifikasi program siaran sebagaimana dituliskan dalam bentuk karakter huruf dan kelompok usia penontonnya, yaitu: P (2-6), A (7-12), R (13-17), D (18+), dan SU (2+) secara jelas dan diletakkan pada posisi atas layar televisi sepanjang acara berlangsung untuk memudahkan khalayak penonton mengindentifikasi program siaran.

“Pencantuman klasifikasi acara dalam setiap program acara itu bagian dari aturan di P3SPS. Hal ini untuk memastikan dan memudahkan masyarakat menonton siaran yang tepat dan sesuai dengan kategori atau umur. Kami berharap sanksi teguran ini, jadi bahan masukan dan koreksi untuk BTV dan juga lembaga penyiaran lain agar taat dan memahami aturan yang ada dalam P3SPS,” papar Tulus