Harga Emas Antam Turun Menjadi Rp1,325 Juta per Gram

Harga Emas Antam Merosot
Sumber :
  • tvonews.com

Malang, WISATA - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang dipantau dari laman Logam Mulia, pada Selasa pagi, mengalami penurunan signifikan sebesar Rp18.000 per gram. Dengan penurunan ini, harga emas Antam merosot ke angka Rp1.325.000 per gram, mengindikasikan perubahan yang cukup besar dalam pasar logam mulia.

Harga Emas Dunia Tembus Rekor Tertinggi Baru di Awal Pekan, Emas Antam Masih Stagnan

Sebelumnya, pada hari Senin (22/4/2024), harga emas batangan berada di posisi Rp1.343.000 per gram. Namun, pada Selasa pagi, terjadi penurunan yang cukup tajam.

Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan pada Selasa juga mengalami penurunan, dengan harga sebesar Rp1.223.000 per gram.

ITS: Mahasiswa Terapkan Konsep Baru Desain Jembatan Indonesia

Transaksi harga jual ini tetap dikenakan potongan pajak, sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan No. 34/PMK.10/2017. Ketentuan ini berlaku bagi penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta. Pajak yang dikenakan adalah PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut adalah daftar harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Selasa:

  • Harga emas 0,5 gram: Rp712.500
  • Harga emas 1 gram: Rp1.325.000
  • Harga emas 2 gram: Rp2.590.000
  • Harga emas 3 gram: Rp3.860.000
  • Harga emas 5 gram: Rp6.400.000
  • Harga emas 10 gram: Rp12.745.000
  • Harga emas 25 gram: Rp31.737.000
  • Harga emas 50 gram: Rp63.395.000
  • Harga emas 100 gram: Rp126.712.000
  • Harga emas 250 gram: Rp316.515.000
  • Harga emas 500 gram: Rp632.820.000
  • Harga emas 1.000 gram: Rp1.265.600.000
NATARU: Ruas Tol Solo-Yogyakarta-NYIA Segmen Klaten-Prambanan, Siap Fungsional 20 Desember 2024 - 2 Januari 2025

Potongan pajak harga beli emas juga diatur oleh PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Halaman Selanjutnya
img_title