Mahkamah Konstitusi (MK): Zulhas dan Airlangga Tidak Melanggar Aturan Kampanye Pilpres 2024

Suasana Jalannya Sidang Hakim Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • tvonews.com

Jakarta, WISATA - Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang putusan sengketa Pilpres 2024 hari ini menyatakan bahwa Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto tidak melakukan pelanggaran aturan kampanye.

ASEAN: Membangun Masa Depan Melalui Konektivitas Regional dan Kolaborasi Antarnegara

Dalam pembacaan amar pertimbangan umum, Hakim MK Guntur Hamzah menyatakan bahwa dalil gugatan terhadap Zulhas tidak memiliki dasar yang kuat menurut hukum. Dia menegaskan bahwa perkara terkait Zulhas sudah ditangani dalam sidang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Mahkamah mempertimbangkan dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Mendag Zulkifli Hasan telah ditindaklanjuti oleh Bawaslu sesuai dengan tugas, kewenangan, dan kewajibannya,” ujar Guntur dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Menjadi Ekonomi Terbesar di ASEAN: AIIB Harus Memperluas Operasinya di Indonesia

Zulhas, yang juga Ketua Umum PAN, sebelumnya diduga melakukan penyalahgunaan fasilitas negara dalam kampanye Pilpres 2024. Namun, MK menilai bukti yang diajukan tidak cukup meyakinkan.

“Oleh karena itu, Mahkamah tidak mendapat keyakinan akan kebenaran dalil Pemohon a quo,” tambah Guntur.

Lawan Regulasi Deforestasi Uni Eropa: Indonesia Desak Aksi Bersama Hadapi Kebijakan Diskriminatif

Sementara itu, Hakim MK Arsul Sani menjelaskan bahwa Airlangga tidak terbukti menyalahgunakan fasilitas negara dalam kegiatan perayaan HUT Partai Golkar ataupun dalam kegiatan Kementerian Perekonomian.

Menurut Arsul, kegiatan pembagian sembako yang dilakukan oleh Ketua Umum Golkar tersebut juga sesuai dengan kapasitasnya sebagai Menteri Perekonomian.

Halaman Selanjutnya
img_title