Pendaftaran CPNS dan PPPK segera Buka, Kebutuhannya 2,3 Juta Orang! Perhatikan Cara Daftarnya

Ilustrasi seleksi CPNS
Sumber :
  • IG/cpnsindonesia.id

Jakarta, WISATA – Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diumumkan melalui beberapa portal resmi pemerintah.

ASN: Tahap Seleksi Kompetensi Calon ASN Kemenag Dimulai Hari Kamis, 9 November, Cek Jadwalnya

Pada tahun 2024 ini, Pemerintah akan membuka pendaftaran CPNS, dan juga akan merekrut PPPK, seperti yang sudah diinformasikan pada tahun sebelumnya. Pada Tahun ini total kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) adalah sebanyak 2,3 juta pegawai, yang terdiri dari 207.247 CPNS dan 221.936 PPPK bagi instansi pusat. Sementara kebutuhan ASN untuk instansi daerah adalah 483.575 CPNS dan 1.383.758 PPPK. Pendaftaran CPNS rencananya akan dibuka pada April 2024, meliputi rekrutmen CPNS, PPPK, dan ASN melalui jalur sekolah kedinasan. Pemerintah berencana membuka pendaftaran CPNS dan PPPK sebanyak tiga gelombang pada tahun 2024, dengan pembukaan tiga gelombang tersebut perlu menunggu pemenuhan kebutuhan CPNS atau PPPK.

Presiden umumkan rekrutmen CPNS

Photo :
  • IG/cpnsindonesia.id
INFO LOKER: UTU Buka Seleksi CPNS dan PPPK 2023, Total 130 Formasi

 

Untuk mendaftar CPNS, berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti:

Pj Gubernur Sulsel Ajak ASN Kolaborasi Atasi Kemiskinan Ekstrem dan Stunting

1. Kunjungi Situs Resmi: Buka situs resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau situs web Pemerintah Daerah yang mengelola penerimaan CPNS. Kemudian cari informasi terkait pendaftaran CPNS di halaman tersebut.

2. Persiapkan Dokumen-Dokumen Penting: Pastikan Anda memiliki dokumen-dokumen seperti KTP, ijazah, transkrip nilai, dan dokumen lainnya yang diperlukan. Selanjutnya periksalah persyaratan khusus yang mungkin berlaku untuk instansi atau posisi yang Anda minati.

3. Pilih Instansi dan Posisi: Telusuri daftar instansi yang membuka penerimaan CPNS, dan pilih instansi dan posisi yang sesuai dengan minat dan kualifikasi Anda.

4. Daftar Online: Isi formulir pendaftaran secara online melalui situs resmi yang telah Anda kunjungi, dan unggah dokumen-dokumen yang diminta, seperti scan KTP, ijazah, dan transkrip nilai, tersebut diatas.

5. Ikuti Seleksi: Setelah mendaftar, Anda akan mengikuti serangkaian seleksi, termasuk tes tertulis, tes kompetensi, dan wawancara. Persiapkan diri dengan belajar materi yang relevan dan mengikuti pelatihan jika diperlukan.

6. Pantau Pengumuman Hasil Seleksi: Pantau situs resmi untuk pengumuman hasil seleksi.  Jika Anda lolos, Anda akan diundang untuk mengikuti tahap selanjutnya.

Ingatlah bahwa proses pendaftaran CPNS dapat berbeda-beda tergantung pada instansi dan regulasi yang berlaku. Pastikan untuk selalu memeriksa informasi terbaru dari sumber resmi. Semoga sukses!

Sumber: sscasn.bkn.go.id