Terkait Kebijakan Tarif Impor 200% dan Perlindungan Industri Dalam Negeri, Begini Kata Luhut

Menko Marves Luhut B. Panjaitan
Sumber :
  • Kemenko Marves

Jakarta, WISATA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan memberikan penjelasan terkait rencana kebijakan pengenaan tarif impor sebesar 200 persen yang telah menimbulkan berbagai pertanyaan dan spekulasi. Kebijakan ini dimaksudkan untuk melindungi industri dalam negeri di tengah ketidakpastian geopolitik global, terutama karena ketegangan hubungan antara Amerika Serikat (AS) dan Uni Eropa dengan Tiongkok serta Rusia.

Kerja Sama Strategis Indonesia-Tiongkok: Memperkuat Ekonomi, Lingkungan Lewat Kesepakatan Bilateralr

“Ini adalah acuan yang sangat penting, karena Indonesia tidak ingin sekadar mengekor negara-negara lain jika hal tersebut bertentangan dengan kepentingan nasional Indonesia,” tegas Menko Luhut.

Pada Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) yang dipimpin oleh Presiden Jokowi pada tanggal 25 Juni 2024, diputuskan untuk melakukan perlindungan terhadap industri dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada dan norma-norma perdagangan internasional yang berlaku. Langkah-langkah perlindungan ini tentunya haruslah sesuai dengan akar masalah yang terjadi. Salah satu langkah yang diambil adalah penerapan Safeguard Tariff untuk beberapa produk tekstil yang sebenarnya sudah diberlakukan dan saat ini sedang dalam perpanjangan periode waktu. Safeguard ini diberlakukan untuk seluruh barang impor tanpa membedakan asal negara tertentu.

Jalan Menuju Pertumbuhan Ekonomi 8%: Tantangan dan Peluang

“Saya juga telah berkomunikasi dengan Menteri Perdagangan untuk membahas masalah ini. Kami bersepakat untuk mengutamakan national interest kita namun tidak mengabaikan kemitraan dengan negara sahabat,” ungkap Menko Luhut.

Pengawasan Impor dan Perlindungan Pasar Dalam Negeri

Target Pertumbuhan Ekonomi 8% di Tahun 2028-2029, Realistiskah?

Selain itu, Menko Luhut juga menyampaikan bahwa Presiden meminta untuk memperketat pengawasan atas impor, terutama pakaian bekas atau barang selundupan yang masuk ke Indonesia. Hal ini diperlukan karena terdapat indikasi masuknya pakaian bekas dan barang selundupan yang mengganggu pasar dalam negeri. Pemerintah juga membuka pintu penyelidikan terhadap praktik-praktik perdagangan yang tidak fair, seperti dumping, dari negara manapun.

“Jadi kita tidak menargetkan negara tertentu, apalagi Tiongkok. Semua langkah diambil berdasarkan national interest kita. Ini perlu dikaji betul-betul supaya kebijakan yang diambil benar-benar sesuai dengan kondisi dan kebutuhan industri dalam negeri,” tambahnya.

Halaman Selanjutnya
img_title