INFO HAJI 2024: 200.601 Calon Jemaah Sudah Lunasi Biaya Haji 1445 H/2024 M, Tahap I Ditutup

Ka'bah
Sumber :
  • kemenag.go.id

Jakarta, WISATA – Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) jemaah reguler 1445 H/2024 M tahap I ditutup hari Jumat (23/2/2024).

Juru Bicara (Jubir) Kementerian RI, Agama RI, Anna Hasbie mengatakan, progress pelunasan sudah mencapai 94,03 %.

“Pelunasan Bipih jemaah haji reguler tahap I ditutup sore ini (Jumat - red.). Total sudah ada 200.601 jemaah yang melunasi biaya haji,” terang Anna Hasbie di Jakarta, Jumat (23/2/2024).

INFO HAJI 2024: Kemenag Terbitkan Edaran Terkait Pembayaran Dam, Tujuan dan Besaran Biayanya

Juru Bicara Kemenag RI, Anna Hasbie

Photo :
  • kemenag.go.id
Seperti diketahui, kuota haji Indonesia tahun 2024 ini sebanyak 221.000 jemaah.

Indonesia kemudian mendapat tambahan sebesar 20.000 kuota, sehingga jumlahnya menjadi 241.000 jemaah.

Kuota ini terbagi menjadi 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus.

Jemaah haji reguler yang sudah melunasi, terdiri atas: 161.567 orang yang memang berhak lunas biaya haji tahun ini, 4.500 jemaah yang masuk kuota lanjut usia prioritas, 238 petugas haji daerah (PHD), dan 1 pembimbing pada Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah.

“Selain itu, ada 34.295 jemaah yang sudah melunasi dengan status cadangan,” sambungnya.

Jemaah Haji Kloter 16, Rombongan 8, Kramatjati, 1443 H/2022 M

Photo :
  • christiyanto
Lima provinsi dengan jemaah terbanyak yang sudah melunasi, adalah Jawa Barat (30.689), Jawa Timur (27.418), Jawa Tengah (25.042), Banten (7.591), dan Sumatera Utara (6.352).

Adapun lima provinsi dengan jemaah terbanyak yang belum melunasi adalah Jawa Barat (5.636), Jawa Timur (5.613), Jawa Tengah (3.468), DKI Jakarta (1.780), dan Sumatera Utara (1.463).

“Masih terdapat sisa kuota, sehingga dibuka pelunasan tahap II pada mulai 13 – 26 Maret 2024,” jelas Anna Hasbie.

Menurut Anna, pelunasan tahap II akan diperuntukkan bagi empat kategori, yaitu:
1. Jemaah yang belum melakukan pelunasan biaya haji pada tahap I karena mengalami gagal sistem
2. Pendamping jemaah haji lanjut usia
3. Jemaah haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua yang terpisah
4. Pendamping jemaah haji penyandang disabilitas

“Input data usulan jemaah yang akan melunasi pada tahap II oleh Petugas Kementerian Agama Kabupaten/Kota masih terus berlangsung. Batas akhir input data pengajuan pendampingan lansia, penggabungan mahram, dan pendamping penyandang disabilitas akan berakhir pada 7 Maret 2024,” tandas Anna.

(Sumber: kemenag.go.id)



INFO HAJI: Kemenag Bilang, Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 29 Zulkaidah atau 6 Juni