TAMARA Tyasmara: Kata Polisi, Anak Tamara Dibenamkan 12 Kali Hingga Tewas. Kok Tega Ya...
Jumat, 9 Februari 2024 - 19:46 WIB
Sumber :
- tvonenews.com/istimewa
"Nanti akan dijelaskan lebih lanjut, kita bersama tim analis digital dari Puslabfor yang akan jelaskan lebih lanjut secara detail nantinya," imbuhnya.
Akibat perbuatan ini, Y-A terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun, merujuk Pasal 340 tentang pembunuhan berencana.
"Berdasarkan bukti yang cukup dan hasil gelar perkara maka dasar penangkapan saudara Y-A adalah karena yang bersangkutan patut disangka atau diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak, pasal pembunuhan berencana, serta pasal karena lalai menyebabkan orang meninggal dunia," jelasnya.
Halaman Selanjutnya
Y-A dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP.