TAMARA Tyasmara: Ditangkap, Y-A, Tersangka Pembunuh Dante, Diancam Pasal Pembunuhan Berencana
Jumat, 9 Februari 2024 - 17:30 WIB
Sumber :
- tvonenews.com/istimewa
Jakarta, WISATA – Polisi menangkap pria bernisial Y-A, terkait kasus kematian bocah Raden Andante Khalif Pramudityo (6) atau Dante, anak Tamara Tyasmara dan Angger Dimas.
Y-A ditangkap di kediamannya di bilangan Pondok Kelapa, Jakarta Timur pada hari Jumat (9/2/2024).
Melalui rekaman video yang didapatkan redaksi tvonenews.com, Y-A, tersangka pembunuh Dante terlihat santai, saat hendak ditangkap jajaran penyidik Polda Metro Jaya.
Baca Juga :
TAMARA Tyasmara: 4 Jam Diperiksa Polisi, Tamara dan Ibunya Serahkan Foto kepada Penyidik
Saat penangkapan, polisi juga ditemani oleh pengurus Rukun Tetangga (RT) setempat. Kini, Y-A dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
“Saudara Y-A ditangkap berdasarkan bukti yang cukup, setelah sebelumnya dilakukan gelar perkara penetapan tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, Jumat (9/2/2024).
Kombes Pol. Ade Ary mengatakan, Y-A dijerat dengan pasal Undang-Undang (UU) tentang Perlindungan Anak dan pasal pembunuhan berencana.
“Perkara dugaan terjadinya tindak pidana setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak dan atau tindak pidana pembunuhan dengan berencana dan atau tindak pidana pembunuhan dan atau tindak pidana barang siapa karena kesalahannya/kealpaannya menyebabkan orang lain mati, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP,” jelasnya. Terkait kasus ini, polisi telah memeriksa 20 saksi.
Mereka adalah pihak keluarga, saksi yang ada di sekitar kejadian, serta pengelola kolam renang.
Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu menambahkan, penyidik melakukan uji laboratoris terhadap kamera pengawas atau CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Kombes Pol. Ade Ary juga menambahkan, telah melakukan proses ekshumasi atau proses menggali atau mengeluarkan (tubuh, dan lain-lain) dari bawah tanah.
"Dari mulai proses penggalian hingga proses pemeriksaan berlangsung kurang lebih 45 menit, setelah selesai, kemudian jenazah dikuburkan kembali," katanya.
(Sumber: viva.co.id)