INFO HAJI: Jemaah Haji Indonesia Diimbau untuk Tidak Berswafoto Berlebihan di Masjidil Haram.
- Dokumen pribadi.
Jakarta, Wisata – Berangkat ke tanah suci setelah penantian yang sangat lama, membuat jemaah haji tidak ingin melewatkan momen penting itu begitu saja.
Para jemaah haji pasti ingin mengabadikan kehadiran mereka di tempat-tempat penting dan bersejarah Islam selama di tanah suci, termasuk di dalam Masjidil Haram di Makkah dan Masjid Nabawi di Madinah.
Terkait hal ini, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) mengimbau supaya jemaah haji tidak berlebihan dalam melakukan swafoto atau selfi di dalam Masjdil Haram, terlebih lagi dengan menggunakan alat foto profesional. PPIH menyarankan agar jemaah haji mentaati aturan yang diberlakukan oleh pemerintah Arab Saudi, agar tidak berurusan dengan aparat hukum yang bertugas di sana.
Imbauan lainnya ditujukan khusus bagi jemaah haji Indonesia yang lanjut usia (lansia) supaya fokus dalam menjaga kesehatannya, mengurangi ibadah-ibadah yang sifatnya sunah yang bisa menguras energi, istirahat dan tidur teratur, menjaga asupan makan dan juga menjaga jangan sampai dehidrasi pada tubuh dengan minum air secukupnya.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas atau akrab di panggil Gus Yaqut, saat berada di Makkah pada hari Senin (19/06/2023) saat menghadiri Muktamar Taysir 1444 H / 2023 M yang diselenggarakan oleh pemerintah Arab Saudi. Adapun agenda utama muktamar yang dihadiri oleh seluruh Menteri Agama dari seluruh dunia tersebut adalah membahas tentang fiqih ibadah haji.
Dalam kesempatan itu, Gus Yaqut juga mengecek langsung kesiapan paniti haji Indonesia di Arab Saudi untuk menyambut puncak haji yang akan berlangsung mulai tanggal 27 Juni 2023.
Gus Yakut mengapresiasi langkah-langkah progresif pemerintah Arab Saudi terkait penyelenggaraan haji, khususnya untuk Indonesia. Pemerintah Arab Saudi telah mengabulkan sejumlah usulan diantaranya permintaan penambahan toilet di Arofah, penyediaan mobil golf di Mina untuk mengevakuasi jemaah haji yang sakit atau untuk kepentingan darurat lainnya.