INFO HAJI: Ada Asuransi Jiwa dan Kecelakaan untuk Jemaah Haji Indonesia dari Kementerian Agama

Subhan Cholid
Sumber :
  • https://kemenag.go.id/pers-rilis

3.    Jemaah yang mengalami kecelakaan dan mengalami cacat tetap akan menerima santunan dengan besaran yang bervariasi antara 2,5% hingga 100% dari Bipih per Embarkasi.

INFO HAJI 2024: 6 Imbauan untuk Jemaah Haji Sebelumn Berangkat dari Madinah ke Makkah

4.    Pengurusan asuransi akan dilakukan oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Perusahaan asuransi akan melakukan pembayaran klaim melalui transfer ke rekening jemaah.

5.    Asuransi akan memberikan perlindungan sejak jemaah memasuki asrama embarkasi haji hingga pulang kembali ke debarkasi haji.

INFO HAJI 2024: Jemaah Haji Tertua dari Aceh Berumur 96 Tahun, Termuda 18 Tahun

Dengan langkah ini, Kementerian Agama berharap dapat memberikan jaminan dan perlindungan yang lebih baik bagi jemaah haji Indonesia. Asuransi jiwa dan kecelakaan ini merupakan salah satu langkah konkret untuk memastikan keselamatan dan kesejahteraan jemaah dalam menjalankan ibadah haji.