TABRAKAN KERETA: Hingga Pukul 14.33 WIB, Total 37 Terluka, 4 Crew Meninggal Dunia Dievakuasi

KA Turangga Tabrakan dengan Kereta Commuter Line Bandung Raya
Sumber :
  • Twitter: @infomitigasi

Untuk pemberian kompensasi kepada penumpang terdampak kecelakaan ini, KAI mematuhi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api.

Prakiraan Cuaca Kota Serang, Banten, Tanggal 8 Juli 2024

Kereta Api Turangga Tujuan Bandung Alami Kecelakaan

Photo :
  • Twitter: @infomitigasi
Dalam hal keterlambatan keberangkatan kereta api antarkota lebih dari 1 jam, penumpang dapat membatalkan tiket dan mendapatkan pengembalian seluruh biaya tiket. Jika tidak membatalkan tiket, maka:
a. Diberikan minuman ringan untuk keterlambatan lebih dari 1 jam.
b. Diberikan minuman dan makanan ringan berat untuk keterlambatan lebih dari 3 jam.

(Sumber: kai.id)