Yuk Segera Lakukan Validasi NIK Menjadi NPWP, Caranya Mudah Kok, Simak Ya!

NPWP
Sumber :
  • IG/attaxindonesia

WISATA – Pemadanan data NIK sebagai NPWP merupakan amanah Undang-Undang (UU) nomor 7 tahun 2021, yang aturan turunannya dalam Peraturan Presiden nomor 83 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 112/PMK.03/2022. Sehubungan dengan hal tersebut Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali mendorong masyarakat untuk melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Sedang di Luar Kota, KTP Hilang? Gampang, Cetak Saja di Situ!

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan, waktu implementasi secara penuh pemadanan NIK menjadi NPWP adalah pada pertengahan 2024. Dengan adanya keputusan tersebut berarti waktu implementasi dimundurkan dari sebelumnya yaitu awal 2024.

Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Photo :
  • IG/halokrw
KUALIFIKASI PIALA DUNIA 2026: Bikin Roberto Mancini Waspada, Ini Prediksi Line-up Timnas Hadapi Arab

Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Yudha Wijaya menjelaskan, implementasi diundur lantaran pihaknya masih akan melakukan beragam pengujian. Sembari, menunggu aturan teknis atau regulasi yang akan mengatur implementasi kebijakan tersebut. Selain itu, mundurnya implementasi juga bertujuan agar NIK-NPWP bisa terintegrasi seluruhnya, sehingga wajib pajak masih memiliki waktu yang cukup untuk melakukan validasi melalui situs DJP Online. Tidak hanya itu, ada beberapa revisi yang akan dilakukan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 112/2022 sebelum implementasi penuh pada pertengahan tahun depan.

Melalui pemadanan data NIK dan NPWP ini, pengurusan hak dan kewajiban pajak nantinya hanya memanfaatkan satu nomor identitas, yakni melalui NIK, sehingga masyarakat tak lagi perlu banyak ingat nomor identitas. Untuk memadankan data NIK terhadap NPWP pun bukanlah perkara sulit. Berikut tahapan-tahapan yang dapat dilakukan hingga data NIK Anda tervalidasi:

Halaman Selanjutnya
img_title
BEASISWA SANTRI: Segera Dibuka, Program Beasiswa 1.000 Santri, Ini Syarat dan Ketentuannya