KAI: Tiket Kereta Api Libur Natal dan Tahun Baru 2024 Bisa Dibeli Mulai 6 November

Aktivitas di Stasiun Kereta Api
Sumber :
  • kai.id

Suasana di Dalam Gerbong Kereta Api

Photo :
  • kai.id
Tarif tiket kereta api komersial di masa Nataru, tetap mengacu pada ketentuan Tarif Batas Bawah (TBB) - Tarif Batas Atas (TBA), dimana tiket untuk KA Public Service Obligation (PSO), tarifnya tetap sesuai dengan yang telah ditentukan oleh pemerintah.

Untuk informasi lebih lanjut terkait penjualan tiket pada masa angkutan Nataru, masyarakat dapat menghubungi Customer Service di stasiun atau Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.

Halaman Selanjutnya
img_title
KAI: Gak Harus dari Stasiun Pasar Senen, Penumpang 17 KA Ini Bisa Berangkat dari Stasiun Jatinegara