Pemerintah Dorong Sertifikasi Halal untuk Meningkatkan Daya Saing Global
- BPJIH?Kemenag
WISATA –Jakarta, 8 Juni 2023 Pemerintah terus mendorong pelaku usaha untuk memperoleh sertifikasi halal pada produknya. Selain sebagai kewajiban yang akan diberlakukan pada Oktober 2024, sertifikasi halal juga memberikan nilai tambah bagi produk dalam persaingan di pasar global.
Muhammad Aqil Irham, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag), menyampaikan bahwa saat ini proses pendaftaran sertifikasi halal telah menjadi lebih mudah dan terjangkau. Berikut adalah fakta-faktanya:
1. Pendaftaran sertifikasi halal dilakukan secara online melalui BPJPH
Pelaku usaha tidak perlu lagi membawa banyak dokumen ke lokasi pendaftaran. Cukup dengan mendaftarkan sertifikasi halal secara online melalui aplikasi PUSAKA Kemenag Super Apps yang dapat diunduh di Play Store dan App Store, atau melalui laman ptsp.halal.go.id.
"Aplikasi PUSAKA atau SIHALAL pada ptsp.halal.go.id merupakan pintu tunggal untuk pendaftaran sertifikasi halal yang dilakukan secara online melalui BPJPH," jelas Kepala BPJPH Aqil Irham di Jakarta pada Kamis (8/6/2023).
2. Terdapat dua skema sertifikasi halal: self declare dan reguler
Pemerintah telah menyediakan dua skema sertifikasi halal. Pertama, skema pernyataan pelaku usaha (self declare) berlaku jika produk memenuhi kriteria tidak berisiko, menggunakan bahan yang sudah dipastikan halal, dan memiliki proses produksi yang sederhana. Proses verifikasi kehalalan produk dalam skema self declare dilakukan oleh Pendamping Proses Produk Halal (PPH).