Pj Gubernur Tekankan Tiga Catatan Penting untuk Timsel KPID Sulawesi Selatan

Kunjungan Timsel KPID di Rujab Pj Gubernur Sulsel
Sumber :
  • sulselprov.go.id

Makassar, WISATA - Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin mengapresiasi progres kerja Tim Seleksi (Timsel) calon Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulsel. Hal tersebut disampaikan sesaat setelah menerima kunjungan Timsel di Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur, Senin malam, 18 September 2023.

Prakiraan Cuaca Kota Makassar Sulawesi Selatan, Tanggal 6 Juli 2024

Pj Gubernur Bahtiar menekankan tiga catatan penting agar menjadi perhatian Timsel calon Komisioner KPID Sulsel, yaitu integritas dan profesionalisme, rekam jejak, serta kapabilitas dan kualitas para calon pendaftar.

"Saya sangat apresiasi progres kerja Timsel calon Komisioner KPID Sulawesi Selatan bergerak dengan cepat, namun mesti memperhatikan integritas dan profesionalisme, rekam jejak, kapabilitas dan kualitas para calon pendaftar," paparnya.

Prakiraan Cuaca Kota Makassar Sulawesi Selatan Tanggal 5 Juli 2024

Kata dia, Timsel calon Komisioner KPID Sulsel ini sebisa mungkin melakukan sosialisasi yang lebih efektif hingga ke lembaga-lembaga penyiaran, khususnya radio dan televisi. 

"Sosialisasinya mesti efektif melalui lembaga penyiaran, baik radio maupun televisi. Tentunya rekam jejak maupun kapabilitas serta kualitasnya sesuai dengan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (PKPI) dan dunia penyiaran," jelasnya. 

Mencengangkan, Inilah Daerah dengan Pelancong ke Luar Negeri Terbanyak, Beserta Destinasinya

Di samping itu, lembaga penyiaran ini juga mestinya menjadi wadah yang dapat menjaga kondusifitas tatanan masyarakat jelang Pemilu 2024.

"Saya berharap calon Komisioner KPID Sulsel ini punya integritas dan profesionalisme kerja, serta punya karakter kenegarawanan agar lembaga ini dapat menegakkan aturan penyiaran," imbuhnya.

Sementara, Andi Winarno Eka Putra selaku Timsel mengungkapkan, untuk seleksi Komisioner KPID Sulsel 2023 akan menerapkan aturan sebagaimana tertuang dalam PKPI, seperti persyaratan utama dan persyaratan khusus.

"Berbeda pada periode sebelumnya, Timsel akan menerapkan peraturan TV digital yang sebelumnya TV analog, serta menerapkan persyaratan utama maupun persyaratan khusus," ungkapnya.

Selanjutnya metode seleksi seperti pengumuman hasil seleksi administrasi, tes CAT dan Psikotest serta pendalaman makalah atau visi misi.

"Tentunya Timsel akan mendalami lebih jauh makalah yang disodorkan oleh pendaftar," imbuhnya.

Tugas KPID adalah menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan hak azasi manusia; ikut membantu pengaturan infrastruktur bidang penyiaran; ikut membangun iklim persaingan yang sehat antara lembaga penyiaran dan industri terkait.

Pendaftaran dibuka mulai dari tanggal 18 September hingga 18 Oktober 2023. Calon pendaftar dapat menghubungi narahubung 081 355 493 755 (Samrini Sallu) dan 082 311 377 723 (Mulan).

Adapun Timsel yang hadir dalam pertemuan tersebut diantaranya Dr A. Lukman Irwan, S.IP., M.Si,  Andi Winarno Eka Putra, S.STP.,M.H, Suparno, S.S, dan Arief Wicaksono,  S. IP., MA. 

Sumber: sulselprov.go.id