Pesta Seks di Hotel Jaksel, Pasutri dan Dua Pelaku Lain Ditangkap Polisi

Polres Metro Jakarta Selatan Rilis Pengungkapan Pesta Seks atau Orgy
Sumber :
  • pmjnews.com

Jakarta, WISATAPolres Metro Jakarta Selatan mengamankan empat orang saat penggerebekan pesta seks di sebuah hotel di kawasan Semanggi.

Mereka masing-masing berinisial GA, YM, JF, dan TA.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro mengatakan, dari keempat pelaku yang diamanka di tempat kejadian perkara (TKP), terdapat pasangan suami istri, yakni GA dan YM.

"Dari pelaku yang kami tangkap, ada pasangan suami istri. Si suami sangat menikmati, kalau melakukan kegiatan dengan pasangan lain, dan bersama istrinya, dia nggak merasa bahagia, dia nggak merasa happy ending," jelas Bintoro dalam konferensi pers, Selasa (12/9/2023).

Selain mengamankan empat pelaku, lanjut Bintoro, polisi juga menyita sejumlah barang bukti.

Di antaranya alat kontrasepsi dan ponsel para pelaku.

"Adapun barang bukti yang disita, mohon maaf alat kontrasepsi. Selanjutnya, alat pesta untuk seks dan selanjutnya ini alat bantu jadi dan juga handphone dari para pelaku," tuturnya.

Atas perbuatannya, para pelaku akan dikenakan Pasal 27 ayat 1 Jo. Pasal 45 Ayat 1 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 29 Jo. Pasal 4 Ayat 1, Pasal 30 Jo. Pasal 4 Ayat 2 UU No. 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan/atau Pasal 296 KUHP dan/atau Pasal 506 KUHP, dengan ancaman hukuman berupa pidana penjara paling lama 12 tahun.

(Sumber: pmjnews.com)

Seorang Pelajar SMP Tewas, Polisi Tangkap Dua Pelaku Tawuran Maut di Jakarta Pusat