Sekarang Mau Melamar Kerja Harus Lolos BI Checking, lho!
Kamis, 24 Agustus 2023 - 08:13 WIB
Sumber :
- Instagram/tomocredit
- Kol 1 (kredit lancar), artinya debitur mampu menyelesaikan kewajibannya untuk membayar cicilan setiap bulan beserta bunganya hingga lunas tanpa pernah menunggak
- Kol 2 ( kredit dalam perhatian khusus), artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 1 – 90 hari
- Kol 3 (kredit tidak lancar), artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 91 – 120 hari
- Kol 4 (kredit diragukan), artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 121 – 180 hari
- Kol 5 (kredit macet), artinya debitur tercatat menunggk cicilan kredit lebih dari 180 hari
Adanya kebijakan BI checking ini, kita harus lebih cermat lagi dalam mengatur dan mengelola keuangan, sehingga tidak terjerat ke dalam hal-hal yang tidak diinginkan, mengingat sekarang tawaran kredit dan paylater semakin gencar dilakukan setiap hari. Sebaiknya dalam membelanjakan uang sesuai dengan kesanggupan kita membayar.