Samsul Ma’arif: Regulasi Pembatasan Media Sosial untuk Anak Sangat Penting, Tapi Implementasinya Tidak Mudah
- Image Creator Grok/Handoko
Brebes, WISATA - Pemerintah Indonesia tengah mempertimbangkan regulasi yang akan membatasi penggunaan media sosial bagi anak-anak. Langkah ini dilakukan untuk melindungi generasi muda dari dampak negatif dunia digital yang semakin mengkhawatirkan. Namun, efektivitas kebijakan ini masih menjadi perdebatan, terutama terkait implementasi di lapangan.
Salah satu tokoh pendidikan, Samsul Ma’arif, yang saat ini menjabat sebagai Kepala SMA 1 Brebes, menegaskan pentingnya regulasi ini. Namun, ia juga mengingatkan bahwa penerapannya tidak akan mudah. Samsul Ma’arif yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Tanfidziyah PCNU Kabupaten Brebes menilai bahwa meskipun sekolah sudah memiliki aturan terkait penggunaan media sosial, implementasinya masih menjadi tantangan besar.
Urgensi Regulasi Pembatasan Media Sosial untuk Anak
Media sosial telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan anak-anak dan remaja di Indonesia. Berdasarkan survei Neurosensum Indonesia tahun 2021, sekitar 87% anak di Indonesia sudah mengenal media sosial sebelum usia 13 tahun. Bahkan, mereka mulai aktif menggunakan platform seperti YouTube, Instagram, dan Facebook sejak usia 7 tahun.
Paparan yang terlalu dini terhadap media sosial dapat membawa berbagai dampak negatif, mulai dari gangguan kesehatan mental, cyberbullying, kecanduan gadget, hingga akses terhadap konten yang tidak sesuai usia. Hal ini yang menjadi perhatian utama pemerintah dalam merancang regulasi pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan bahwa pemerintah sedang mempertimbangkan penetapan batas usia minimum bagi pengguna media sosial, sebagaimana yang diterapkan di beberapa negara lain seperti Australia yang melarang anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun media sosial.
Namun, banyak pihak menilai bahwa pembatasan ini harus disertai dengan strategi pengawasan yang kuat, terutama dalam konteks penerapan di lingkungan sekolah dan keluarga.