LPSK Buka Kantor Perwakilan di NTT, Tingkatkan Layanan Perlindungan Korban TPPO

Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin Bersama Jajaran POLDA NTT
Sumber :
  • Handoko/istimewa

Kupang, WISATA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) semakin memperkuat komitmennya dalam memberikan perlindungan kepada saksi dan korban kejahatan, terutama Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Salah satu langkah strategis yang diambil adalah pembukaan kantor perwakilan LPSK di Nusa Tenggara Timur (NTT). Pembukaan kantor ini diharapkan dapat memperluas jangkauan layanan LPSK dan meningkatkan respons terhadap permohonan perlindungan dari para korban.

LPSK dan Kejaksaan Tinggi NTT Perkuat Kolaborasi untuk Mengatasi Tindak Pidana Perdagangan Orang

Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin, mengadakan pertemuan dengan Pj. Gubernur NTT, Andriko Susanto, untuk membahas langkah-langkah terkait pendirian kantor perwakilan tersebut. “Kehadiran kantor Perwakilan LPSK di NTT sangat penting untuk memperluas jangkauan layanan perlindungan saksi dan korban. Kami juga membahas praktik baik pemerintah daerah dalam membuat peraturan daerah (Perda) terkait perlindungan saksi dan korban,” jelas Wawan.

Pentingnya Kehadiran Kantor Perwakilan

LPSK Dorong Pembukaan Kantor Perwakilan di Jatim, Langkah Strategis Tingkatkan Perlindungan Korban

Keputusan untuk membuka kantor perwakilan ini juga didasari oleh tingginya angka kasus TPPO di NTT. Pada tahun 2023, LPSK menerima 179 permohonan perlindungan yang terkait dengan TPPO, menjadikannya salah satu provinsi dengan angka tertinggi di Indonesia. Dengan adanya kantor perwakilan, LPSK berharap dapat memberikan layanan yang lebih cepat dan responsif kepada masyarakat yang membutuhkan.

“Dengan adanya kantor perwakilan, kami bisa lebih cepat merespons permohonan perlindungan, terutama dari korban-korban TPPO yang sering kali berada dalam situasi yang sangat rentan. Kami juga ingin meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya melaporkan kasus-kasus kejahatan,” ungkap Wawan.

LPSK dan Pemprov Jatim Sinergi untuk Perlindungan Saksi dan Korban, Kantor Perwakilan Segera Dibuka

Kerjasama dengan BP3MI dan Koordinasi Penanganan Kasus

Dalam rangka memperkuat penanganan kasus TPPO, Wawan juga melakukan koordinasi dengan Kepala BP3MI NTT, Suratmi Hamida. Dalam pertemuan tersebut, mereka membahas sejumlah kasus TPPO yang perlu penanganan lebih lanjut, termasuk langkah-langkah proaktif untuk menjangkau korban yang belum mendapatkan perlindungan.

Halaman Selanjutnya
img_title