Kenapa Tidak Ada Mobil Plat Hijau di Kota Malang? Ternyata Ini Sebabnya!

Warna Plat Mobil di Indonesia
Warna Plat Mobil di Indonesia
Sumber :
  • IG/transtrack.co

Malang, WISATA – Pelat nomor kendaraan adalah tanda identifikasi resmi yang digunakan untuk membedakan jenis dan kepemilikan kendaraan bermotor.

Di Indonesia, pelat nomor memiliki beberapa warna yang menunjukkan fungsi dan status kendaraan:

Pelat nomor hijau digunakan untuk kendaraan yang berada di kawasan perdagangan bebas (Free Trade Zone/FTZ), seperti di Batam, Bintan, Karimun, dan Sabang.

Kendaraan dengan pelat ini mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk, sehingga harganya lebih murah dibandingkan kendaraan di wilayah lain. Namun, ada aturan ketat terkait penggunaannya, yaitu:

  • Kendaraan berpelat hijau hanya boleh digunakan di dalam kawasan FTZ dan tidak bisa dioperasikan di luar wilayah tersebut tanpa prosedur resmi.
  • Pelat hijau biasanya diakhiri dengan huruf X, Z, atau V, yang menandakan bahwa kendaraan tersebut berasal dari kawasan perdagangan bebas.