Kenapa Tidak Ada Mobil Plat Hijau di Kota Malang? Ternyata Ini Sebabnya!
Sabtu, 31 Mei 2025 - 17:54 WIB

Sumber :
- IG/transtrack.co
Malang, WISATA – Pelat nomor kendaraan adalah tanda identifikasi resmi yang digunakan untuk membedakan jenis dan kepemilikan kendaraan bermotor.
Di Indonesia, pelat nomor memiliki beberapa warna yang menunjukkan fungsi dan status kendaraan:
- Putih dengan tulisan hitam: Digunakan untuk kendaraan pribadi.
- Kuning dengan tulisan hitam: Diperuntukkan bagi kendaraan umum seperti angkutan kota dan bus.
- Merah dengan tulisan putih: Digunakan oleh kendaraan dinas pemerintah.
- Hijau dengan tulisan hitam: Khusus untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas.
Pelat nomor hijau digunakan untuk kendaraan yang berada di kawasan perdagangan bebas (Free Trade Zone/FTZ), seperti di Batam, Bintan, Karimun, dan Sabang.
Kendaraan dengan pelat ini mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk, sehingga harganya lebih murah dibandingkan kendaraan di wilayah lain. Namun, ada aturan ketat terkait penggunaannya, yaitu:
- Kendaraan berpelat hijau hanya boleh digunakan di dalam kawasan FTZ dan tidak bisa dioperasikan di luar wilayah tersebut tanpa prosedur resmi.
- Pelat hijau biasanya diakhiri dengan huruf X, Z, atau V, yang menandakan bahwa kendaraan tersebut berasal dari kawasan perdagangan bebas.