Keadilan sebagai Fairness: Apakah Teori John Rawls Masih Relevan di Abad 21?

A Theory of Justice (1971), John Rawls
Sumber :
  • Tangkapan layar

Jakarta, WISATA - John Rawls adalah salah satu filsuf paling berpengaruh di abad ke-20. Konsepnya tentang "Justice as Fairness" atau keadilan sebagai fairness menjadi dasar bagi pemikiran modern tentang keadilan sosial. Dalam bukunya yang terkenal, A Theory of Justice (1971), Rawls menawarkan kerangka kerja filosofis yang bertujuan untuk menciptakan masyarakat yang adil.

Namun, dunia telah banyak berubah sejak karya tersebut diterbitkan. Abad ke-21 menghadirkan tantangan baru, seperti krisis lingkungan, ketimpangan teknologi, polarisasi politik, dan globalisasi. Dalam konteks ini, apakah teori Rawls masih relevan?

Keadilan sebagai Fairness: Inti dari Teori Rawls
Rawls memperkenalkan konsep keadilan sebagai fairness melalui dua prinsip utama. Prinsip pertama menekankan bahwa setiap individu memiliki hak yang sama atas kebebasan dasar. Prinsip kedua berbicara tentang distribusi sosial-ekonomi, yang harus diatur sedemikian rupa sehingga manfaat terbesar diperoleh oleh kelompok paling lemah dalam masyarakat.

Rawls berargumen bahwa masyarakat yang adil harus dirancang melalui original position (posisi asal), di mana semua individu memilih aturan keadilan di balik veil of ignorance. Dalam situasi ini, individu tidak mengetahui posisi mereka di masyarakat, seperti status sosial, kekayaan, atau kemampuan pribadi. Dengan begitu, mereka akan memilih prinsip-prinsip yang adil bagi semua orang.

Ketimpangan Sosial dan Keadilan di Abad ke-21
Salah satu tantangan terbesar di era modern adalah ketimpangan sosial yang semakin melebar. Menurut laporan Credit Suisse tahun 2023, 1% orang terkaya di dunia memiliki lebih dari 45% kekayaan global. Ketimpangan ini tidak hanya menciptakan ketidakadilan, tetapi juga merusak stabilitas sosial dan politik.

Dalam konteks ini, prinsip Rawls tetap relevan. Ia menekankan pentingnya redistribusi kekayaan untuk melindungi kelompok paling lemah dalam masyarakat. Dengan menerapkan teori Rawls, sistem perpajakan yang lebih progresif, program perlindungan sosial, dan akses universal terhadap pendidikan dan layanan kesehatan dapat menjadi solusi untuk mengurangi jurang ketimpangan.

Tantangan Teknologi dan Ketimpangan Digital
Teknologi adalah pedang bermata dua. Di satu sisi, inovasi seperti kecerdasan buatan dan internet telah membuka peluang besar. Di sisi lain, teknologi juga menciptakan kesenjangan baru. Banyak masyarakat yang tertinggal dalam akses terhadap teknologi, sehingga memperdalam ketimpangan sosial.