Jenis Sertifikasi yang Perlu untuk Usaha Katering

Petugas Katering Memeriksa Boks Makanan Jemaah Haji
Sumber :
  • kemenag.go.id

Malang, WISATA – Jasa boga atau yang lebih dikenal dengan katering adalah istilah umum untuk wirausaha yang melayani pemesanan berbagai macam masakan baik untuk pesta atau yang lain. Katering berasal dari Bahasa Inggris catering yang artinya melayani kebutuhan untuk pesta (imelstudio.com, 2006)

Bisnis katering termasuk dalam bisnis berisiko dengan tingkat risiko menengah tinggi. Sebab itu, bisnis ini membutuhkan perizinan yang melegitimasi bahwa bisnis tersebut legal, aman, dan layak konsumsi. 

Mempunyai bisnis katering tidak hanya wajib mempunyai NIB (nomor Induk Berusaha) namun Anda perlu melengkapinya dengan sertifikasi, apalagi jika jasa boga Anda tergolong Penyedia Jasa Boga Periode Tertentu (KBLI 56290), ini tidak lain adalah untuk membuat bisnis Anda menjadi lebih kredibel, dan semakin menambah keyakinan klien untuk melakukan kontrak kerjasama dengan jasa Anda.

Di era serba digital dan online, selain mengurus perizinan menjadi lebih efisien karena dapat dilakukan secara online, demikian hal-nya dengan pengurusan sertifikat, juga dilakukan secara online. Berikut ini adalah jenis sertifikasi yang dibutuhkan untuk usaha katering.

1. Sertifikasi Standar Usaha.

Bisnis jasa boga tidak hanya NIB, melainkan harus dilengkapi dengan sertifikasi standar usaha dari pemerintah setempat. Dokumen pengajuan sertifikasi ini juga dapat diunggah melalui sistem OSS. 

2. Sertifikasi Laik Sehat

Untuk menjalankan bisnis katering, jaminan kebersihan dan sanitasi menjadi syarat utama yang harus dipenuhi oleh setiap pelaku bisnis. Sebab itu, sertifikasi laik sehat sebagai representasi dari jaminan sanitasi dan kehigienisan produk makanan harus pula dikantongi. Sahabat wirausaha bisa memperoleh Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Jasaboga (SLHSJ) dengan mengajukan permohonan ke dinas kesehatan setempat.

Bisnis katering untuk cluster jasa boga untuk suatu event tertentu (event katering) hanya bisa dilakukan dalam skala kecil, menengah, dan besar. Sedangkan untuk kluster penyedia jasa boga untuk periode tertentu bisa dalam skala mikro, kecil, menengah, dan besar. Namun, apapun skala usahanya, perizinan yang diperlukan tetap sama.

Dengan adanya panduan cara mendaftar dan mengurus sertifikasi tersebut di atas, semoga usaha katering Anda menjadi lebih sukses dan terpercaya.

 

Sumber: Indonesia.go.id