Keadilan sebagai Keseimbangan: Mengadaptasi Teori Rawlsian dalam Kebijakan Publik Indonesia

A Theory of Justice (1971), John Rawls
Sumber :
  • Tangkapan layar

Ketimpangan Sosial di Indonesia: Kenapa Perlu Ada Perubahan?

Indonesia merupakan salah satu negara dengan tingkat ketimpangan sosial yang cukup tinggi. Berdasarkan laporan Bank Dunia, angka indeks Gini Indonesia pada tahun 2023 masih berada pada angka yang tidak menggembirakan, yaitu sekitar 0,38. Angka ini menunjukkan adanya ketimpangan yang signifikan dalam distribusi pendapatan dan kekayaan antara kelompok kaya dan miskin.

Selain itu, ketimpangan ini semakin diperburuk oleh kesenjangan antara wilayah perkotaan dan pedesaan, serta antara sektor formal dan informal. Banyak daerah di Indonesia yang masih tertinggal dalam hal infrastruktur, pendidikan, dan akses kesehatan. Fakta ini menunjukkan adanya ketidakadilan dalam distribusi sumber daya, yang seharusnya bisa diatasi dengan kebijakan yang lebih adil dan merata.

Ketimpangan ini tidak hanya berdampak pada aspek ekonomi, tetapi juga pada peluang hidup yang dimiliki setiap individu. Mereka yang lahir di keluarga miskin dan di daerah terpencil sering kali terjebak dalam siklus kemiskinan yang sulit diputuskan. Di sinilah teori keadilan Rawls menjadi relevan, yaitu bagaimana kebijakan publik bisa dirancang untuk memberi kesempatan yang sama bagi seluruh warga negara, terlepas dari latar belakang sosial dan ekonomi mereka.

Mengadaptasi Teori Rawlsian dalam Kebijakan Publik Indonesia

Penerapan teori Rawls dalam kebijakan publik Indonesia bukanlah tugas yang mudah, mengingat kompleksitas sosial, politik, dan ekonomi yang ada. Namun, beberapa langkah berikut ini dapat menjadi acuan untuk menciptakan kebijakan yang lebih adil berdasarkan prinsip-prinsip Rawlsian.

1. Penyusunan Kebijakan Pajak yang Progresif