KRIMINAL: Pengembalian Kerugian Korban ‘Si Kembar’, Kewenangan Pengadilan

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Titus Yudho Ully
Sumber :
  • pmjnews.com

Polda Metro Jaya Menangkap ‘Si Kembar’ Rihana dan Rihani

Photo :
  • pmjnews.com

 

Lebih lanjut, Titus menjelaskan bahwa perihal tugas dan kewenangan dari anggota polisi dalam sebuah perkara yakni mengumpulkan bukti dan melengkapi berkas yang nantinya diserahkan ke Kejaksaan untuk proses persidangan di Pengadilan.

“Masalah dikembalikan atau tidak, itu bukan kewajiban kita polisi, tugas kita mengumpulkan bukti, terus melengkapi berkas penyidikan, kemudian melimpahkannya ke Kejaksaan,” paparnya.

“Nanti itu (soal pengembalian – red.) Pengadilan yang memutuskan,” tandasnya.