KRIMINAL: Pengembalian Kerugian Korban ‘Si Kembar’, Kewenangan Pengadilan

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Titus Yudho Ully
Sumber :
  • pmjnews.com

Wisata

Sejumlah korban dari penipuan penjualan iPhone oleh tersangka ‘Si KembarRihana dan Rihani mempertanyakan nasib dari kerugian uang atas kasus yang menimpanya.

Menanggapi hal tersebut, polisi bahwasanya keputusan perihal pengembalian uang dari para korban, merupakan kewenangan pengadilan.

“Pengadilan nanti yang akan memutuskan,” ujar Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Titus Yudho Ully seperti dikutip dari pmjnews.com pada Rabu (05/07/2023).

“Polisi kan nggak bisa, itu di luar kewenangan anggota kepolisian,” tambahnya.