Mahkamah Konstitusi (MK): Zulhas dan Airlangga Tidak Melanggar Aturan Kampanye Pilpres 2024

Suasana Jalannya Sidang Hakim Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • tvonews.com

“Pengawasan Bawaslu terhadap kegiatan HUT Partai Golkar dan kegiatan pembagian sembako yang dilakukan oleh Airlangga Hartarto telah sesuai dengan tugas dan kewenangan Bawaslu,” ungkap Arsul.

Arsul menegaskan bahwa MK memandang kegiatan tersebut sebagai tindakan yang harus dihormati. MK menilai bahwa dalil yang diajukan terhadap Airlangga tidak memiliki dasar yang kuat menurut hukum.

“Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, menurut Mahkamah dalil pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum,” tandas Arsul.

Dengan demikian, putusan MK tersebut memberikan klarifikasi atas dugaan pelanggaran yang disebutkan, menjaga integritas pemilu, dan menegaskan independensi dalam menentukan keputusan.