Mahkamah Konstitusi (MK): Zulhas dan Airlangga Tidak Melanggar Aturan Kampanye Pilpres 2024

Suasana Jalannya Sidang Hakim Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • tvonews.com

Jakarta, WISATA - Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang putusan sengketa Pilpres 2024 hari ini menyatakan bahwa Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto tidak melakukan pelanggaran aturan kampanye.

Dalam pembacaan amar pertimbangan umum, Hakim MK Guntur Hamzah menyatakan bahwa dalil gugatan terhadap Zulhas tidak memiliki dasar yang kuat menurut hukum. Dia menegaskan bahwa perkara terkait Zulhas sudah ditangani dalam sidang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Mahkamah mempertimbangkan dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Mendag Zulkifli Hasan telah ditindaklanjuti oleh Bawaslu sesuai dengan tugas, kewenangan, dan kewajibannya,” ujar Guntur dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Zulhas, yang juga Ketua Umum PAN, sebelumnya diduga melakukan penyalahgunaan fasilitas negara dalam kampanye Pilpres 2024. Namun, MK menilai bukti yang diajukan tidak cukup meyakinkan.

“Oleh karena itu, Mahkamah tidak mendapat keyakinan akan kebenaran dalil Pemohon a quo,” tambah Guntur.

Sementara itu, Hakim MK Arsul Sani menjelaskan bahwa Airlangga tidak terbukti menyalahgunakan fasilitas negara dalam kegiatan perayaan HUT Partai Golkar ataupun dalam kegiatan Kementerian Perekonomian.

Menurut Arsul, kegiatan pembagian sembako yang dilakukan oleh Ketua Umum Golkar tersebut juga sesuai dengan kapasitasnya sebagai Menteri Perekonomian.

“Pengawasan Bawaslu terhadap kegiatan HUT Partai Golkar dan kegiatan pembagian sembako yang dilakukan oleh Airlangga Hartarto telah sesuai dengan tugas dan kewenangan Bawaslu,” ungkap Arsul.

Arsul menegaskan bahwa MK memandang kegiatan tersebut sebagai tindakan yang harus dihormati. MK menilai bahwa dalil yang diajukan terhadap Airlangga tidak memiliki dasar yang kuat menurut hukum.

“Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, menurut Mahkamah dalil pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum,” tandas Arsul.

Dengan demikian, putusan MK tersebut memberikan klarifikasi atas dugaan pelanggaran yang disebutkan, menjaga integritas pemilu, dan menegaskan independensi dalam menentukan keputusan.