Idul Adha 2023: Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Lepas Petugas Kesehatan Hewan Qurban

Pemprov Sulsel Lepas Petugas Kesehatan Hewan Qurban
Sumber :
  • sulselprov.go.id

Makassar, WISATA – Menjelang perayaan hari raya Idul Adha yang dirayakan oleh umat Islam di seluruh dunia, berbagai pihak terlibat dalam menjalankan peran masing-masing, termasuk pemerintah. 

Pada Selasa, 20 Juni 2023, Asisten I Bidang Pemerintahan Pemprov Sulsel, Andi Aslam Patonangi, mewakili Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, melepas petugas kesehatan hewan qurban berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pemotongan Hewan Qurban. Acara pelepasan petugas kesehatan hewan qurban ini dilakukan di ruang rapat pimpinan kantor gubernur.

Turut hadir dalam acara pelepasan tersebut, Perwakilan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Sulsel, perwakilan Ikatan Sarjana Peternakan Indonesia (ISPI) Sulsel, pengurus DPW Juru Sembelih Halal (Juleha) Sulsel, pengurus Dewan Masjid Indonesia (DMI) Sulsel, dan Dekan Fakultas Kedokteran Hewan Unhas. 

Dalam sambutannya Andi Aslam mengungkapkan, “Keamanan dan kelayakan hewan serta daging qurban dalam pelaksanaan ibadah qurban Hari Raya Idul Adha 1444 H sangat penting.” Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memastikan keberlangsungan ibadah qurban berjalan dengan baik dan sesuai dengan prinsip-prinsip kesejahteraan hewan. 

Pada Tahun 2023 ini, ketersediaan hewan qurban mencapai 75.289 ekor sapi, 2,406 ekor kerbau, dan 33,279 ekor kambing. Diperkirakan jumlah pemotongan hewan qurban di Sulawesi Selatan tahun ini akan mengalami peningkatan, yang mencerminkan perkembangan ekonomi masyarakat secara keseluruhan. 

Tugas petugas kesehatan hewan qurban antara lain adalah memastikan kesehatan hewan yang akan disembelih sebagai hewan qurban, serta mengawasi perlakuan warga terhadap hewan qurban sesuai standar kesejahteraan hewan.Hal ini mencakup penanganan yang baik terhadap hewan selama masa pemeliharaan dan proses pemotongan. 

Tindakan ini juga sesuai dengan hadis Nabi Muhammad SAW yang menyatakan, “Jika kalian menyembelih, maka sembelihlah dengan cara yang baik pula. Hendaklah salah seorang di antara kalian menajamkan pisaunya dan menenangkan sembelihannya.” (HR. Muslim).