Keluarga Penyintas Tsunami Palu, Sulawesi Tengah Mulai Menempati Huntap Bantuan Pemerintah

Huntap di Palu
Sumber :
  • indonesia.go.id

WISATA â€“ Hunian Tetap (Huntap) adalah program Pemerintah Indonesia untuk membangun perumahan bagi masyarakat yang menjadi korban bencana alam, termasuk gempa, dan likuifasi. Program Huntap ini dimaksudkan untuk membantu masyarakat yang terkena dampak bencana alam agar kembali bangkit dan menjalani kehidupan yang layak.

Tidak semua orang bisa menghuni huntap ini, selain itu juga ada berbagai jenis Huntap yang disediakan sebagai hunian untuk kualifikasi penyintas bencana tertentu, seperti misalnya sebagai berikut:

1. Huntap relokasi skala besar: Disediakan bagi warga yang kehilangan rumahnya karena tsunami atau likuifaksi, serta rusak berat dan berada di zona rawan bencana (ZRB).

2. Huntap relokasi skala kecil—menengah (Huntap satelit): Sama seperti skema pertama, disediakan bagi warga yang kehilangan rumahnya karena bencana dan berada di ZRB.

3. Huntap mandiri: Bagi warga yang memilih skema ini, mereka disyaratkan harus memiliki lahan sendiri yang berada di luar zona rawan bencana.

4. Huntap in situ: Disediakan lewat bantuan dana rumah (BDR) atau yang lebih dikenal dengan dana stimulan, diperuntukkan bagi warga yang rumahnya mengalami rusak.

Pemerintah juga memberikan dana stimulan dengan besaran dana yang berbeda kepada warga yang rumahnya mengalami rusak sedang dan rusak ringan. Berbagai sumber pendanaan, baik dari APBN, APBD, hibah, dan bahkan utang, telah dikucurkan untuk membiayai kebutuhan pembangunan Huntap.