INFO HAJI 2024: Calon Jemaah Haji 2924 Diimbau Segera Periksa Kesehatan untuk Pelunasan Biaya Haji
Jumat, 12 Januari 2024 - 11:36 WIB
Sumber :
- pexels
1) Jemaah haji melakukan pembayaran Bipih pada Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih yang sama dengan setoran awal atau BPS Bipih pengganti
2) Pembayaran Bipih jemaah haji adalah sebesar besaran Bipih per embarkasi dikurangi setoran awal Bipih dan virtual account dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)
3) Jemaah haji yang telah melakukan pembayaran Bipih melapor ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
Sedangkan Besaran Bipih Jemaah Haji 1445 H/2024 M setiap embarkasi, adalah:
a. Embarkasi Aceh sebesar Rp49.995.870,00