INFO HAJI 2024: UMKM Mau Ikut Bikin Seragam Batik Haji? Ini Syarat Lengkapnya
Jumat, 15 Desember 2023 - 07:10 WIB
Sumber :
- kemenag.go.id
6. memiliki bukti kemampuan produksi batik cap
Pengajuan Permohonan Izin:
A. IKM dan/atau UMKM mengajukan surat permohonan secara tertulis yang ditandatangani oleh pimpinan IKM dan/atau UMKM ditujukan kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah cq. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan melampirkan persyaratan:
1) fotokopi KTP pimpinan IKM dan/atau UMKM
2) Nomor Induk Berusaha (NIB) yang memenuhi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Tahun 2020 Nomor 13134 (Industri Batik)
3) surat pernyataan bermaterai yang menerangkan bahwa:
a) memiliki standardisasi bahan baku dan teknologi proses produksi
b) memiliki atau dalam proses sertifikasi batikmark