Segera Tukarkan ke Bank, Uang Logam Berikut Ini Sudah Tidak Berlaku Lagi
- IG/oits.id
WISATA – Berlaku mulai 1 Desember 2023 pihak Bank Indonesia telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14 Tahun 2023 tentang tentang pencabutan dan penarikan uang rupiah dari peredaran. Uang logam yang sudah tidak berlaku lagi menurut peraturan tersebut adalah uang logam Rp 500 dan Rp 1.000 tahun emisi 1997. Jadi masyarakat bisa menukar uang logam tersebut ke Bank sejak tanggal pencabutan sampai 10 tahun ke depan.
PBI No.14 Tahun 2023 adalah bertujuan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap uang rupiah sebagai alat pembayaran yang sah, serta untuk meningkatkan efisiensi dan keamanan dalam pengelolaan uang rupiah. Pada peraturan ini juga diatur tentang syarat, prosedur, dan mekanisme penukaran uang rupiah yang dicabut dan ditarik dari peredaran.
Uang logam Rp 500 dan Rp 1.000 tahun emisi 1997 dicabut dan ditarik dari peredaran karena alasan ekonomi dan keamanan. Alasan ekonomi adalah karena nilai nominal uang logam tersebut sudah tidak sesuai dengan nilai tukar dan daya beli masyarakat. Alasan keamanan adalah karena uang logam tersebut rentan terhadap pemalsuan dan penyalahgunaan. Selain itu uang logam tersebut juga sudah jarang digunakan oleh masyarakat untuk transaksi sehari-hari.
Masyarakat yang masih memiliki uang logam Rp 500 dan Rp 1.000 tahun emisi 1997 dapat menukarnya ke bank umum atau kantor perwakilan Bank Indonesia dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Masyarakat harus membawa kartu identitas yang masih berlaku, seperti KTP, SIM, atau paspor, serta mengisi formulir penukaran uang rupiah. Jumlah uang logam yang dapat ditukar maksimal Rp 1.000.000 per hari per orang. Uang logam yang ditukar akan diganti dengan uang kertas atau uang logam yang masih berlaku.
Uang logam yang sudah tidak berlaku lagi menurut PBI No.14 Tahun 2023 merupakan bagian dari perubahan dan perkembangan ekonomi dan moneter di Indonesia. Masyarakat diharapkan dapat memahami dan mengikuti peraturan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia sebagai otoritas moneter di Indonesia. Orang yang menggunakan uang logam yang sudah dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sanksi tersebut diantaranya adalah dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 10 miliar. Bisa juga dikenakan sanksi administrative berupa pencabutan izin usaha atau izin lainnya dari kegiatan usaha yang bersangkutan.
Nah buruan bongkar-bongkar celengan dan segera ditukar uang logamnya yang termasuk dalam peraturan tersebut diatas ya
WISATA – Berlaku mulai 1 Desember 2023 pihak Bank Indonesia telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14 Tahun 2023 tentang tentang pencabutan dan penarikan uang rupiah dari peredaran. Uang logam yang sudah tidak berlaku lagi menurut peraturan tersebut adalah uang logam Rp 500 dan Rp 1.000 tahun emisi 1997. Jadi masyarakat bisa menukar uang logam tersebut ke Bank sejak tanggal pencabutan sampai 10 tahun ke depan.
PBI No.14 Tahun 2023 adalah bertujuan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap uang rupiah sebagai alat pembayaran yang sah, serta untuk meningkatkan efisiensi dan keamanan dalam pengelolaan uang rupiah. Pada peraturan ini juga diatur tentang syarat, prosedur, dan mekanisme penukaran uang rupiah yang dicabut dan ditarik dari peredaran.
Uang logam Rp 500 dan Rp 1.000 tahun emisi 1997 dicabut dan ditarik dari peredaran karena alasan ekonomi dan keamanan. Alasan ekonomi adalah karena nilai nominal uang logam tersebut sudah tidak sesuai dengan nilai tukar dan daya beli masyarakat. Alasan keamanan adalah karena uang logam tersebut rentan terhadap pemalsuan dan penyalahgunaan. Selain itu uang logam tersebut juga sudah jarang digunakan oleh masyarakat untuk transaksi sehari-hari.
Masyarakat yang masih memiliki uang logam Rp 500 dan Rp 1.000 tahun emisi 1997 dapat menukarnya ke bank umum atau kantor perwakilan Bank Indonesia dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Masyarakat harus membawa kartu identitas yang masih berlaku, seperti KTP, SIM, atau paspor, serta mengisi formulir penukaran uang rupiah. Jumlah uang logam yang dapat ditukar maksimal Rp 1.000.000 per hari per orang. Uang logam yang ditukar akan diganti dengan uang kertas atau uang logam yang masih berlaku.
Uang logam yang sudah tidak berlaku lagi menurut PBI No.14 Tahun 2023 merupakan bagian dari perubahan dan perkembangan ekonomi dan moneter di Indonesia. Masyarakat diharapkan dapat memahami dan mengikuti peraturan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia sebagai otoritas moneter di Indonesia. Orang yang menggunakan uang logam yang sudah dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sanksi tersebut diantaranya adalah dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 10 miliar. Bisa juga dikenakan sanksi administrative berupa pencabutan izin usaha atau izin lainnya dari kegiatan usaha yang bersangkutan.
Nah buruan bongkar-bongkar celengan dan segera ditukar uang logamnya yang termasuk dalam peraturan tersebut diatas ya
Sumber : www.bi.go.id