BALI: Pengungkapan Kasus Penyelundupan 1,6 Kg Ganja
- Dok. Bea Cukai Ngurah Rai, Bali
Untuk mengelabui petugas, barang terlarang itu dibungkus dengan kondom dan dimasukkan ke dalam tubuh manusia melalui anus.
Penangkapan bermula dari pengamatan petugas Bea Cukai Ngurah Rai terhadap gerak gerik seorang penumpang laki-laki yang mencurigakan.
Berdasarkan kecurigaan ini, kemudian dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap barang bawaan penumpang tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan, tidak ditemukan barang yang aneh.
Pemeriksaan dilanjutkan dengan membawa penumpang tersebut ke Rumah Sakit untuk dilakukan rontgen sinar X.
Dari hasil rontgen itulah, terlihat 4 buah benda yang diduga berisi narkotika.
Setelah dikeluarkan, barang bukti diperiksa di Laboratorium Bea Cukai.
Berdasarkan hasil uji laboratorium, barang tersebut merupakan narkotika jenis sabu-sabu.
Mira Puspita Dewi mengungkapkan, penangkapan ini merupakan hasil dari kejelian petugas Bea Cukai di Bandara sehingga bisa mendeteksi dan menemukan barang yang dilarang.
“Bea Cukai memiliki metoda analisa spesifik untuk membantu mengidentifikasi penumpang yang dicurigai melakukan upaya penyelundupan barang yang dilarang masuk ke Indonesia”, jelas Mira Puspita Dewi.
Terhadap seluruh barang bukti dari lima kasus yang berhasil diungkap, selanjutnya dilakukan pemusnahan bersama di halaman Kantor BNNP Bali.
Sebanyak total 13.8 kg ganja dan 166,49 gram sabu-sabu dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan mesin incinerator.