BALI: Pengungkapan Kasus Penyelundupan 1,6 Kg Ganja
- Dok. Bea Cukai Ngurah Rai, Bali
Denpasar, WISATA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Provinsi Bali mengungkap kasus penyelundupan narkotika di halaman kantor BNNP Bali pada Rabu (27/09/2023).
Kegiatan tersebut dihadiri sejumlah pihak terkait, termasuk Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Mira Puspita Dewi.
Selama periode Agustus hingga September 2023, BNNP Bali berhasil mengungkap lima kasus narkoba.
Dua diantaranya, adalah hasil kolaborasi dengan Kanwil Bea Cukai Bali Nusra dan Bea Cukai Ngurah Rai.
Hasil sinergitas antara BNNP Bali dan Kanwil Bea Cukai Bali Nusra, tim pemberantasan mengungkap kasus peredaran narkotika jaringan Medan-Bali, dengan mengamankan dua paket narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan 1.6 kg.
Modus operandi yang digunakan adalah melalui jasa pengiriman.
Kasus berikutnya, yaitu penangkapan upaya penyelundupan narkotika melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Pada Kamis (14/9/2023), BNNP Bali bersinergi dengan Bea Cukai Ngurah Rai mengamankan warga negara Malaysia yang berusaha menyelundupkan empat paket narkotika dengan modus 'insert', yakni 4 paket sabu-sabu dengan berat 172,18 gram.
Untuk mengelabui petugas, barang terlarang itu dibungkus dengan kondom dan dimasukkan ke dalam tubuh manusia melalui anus.
Penangkapan bermula dari pengamatan petugas Bea Cukai Ngurah Rai terhadap gerak gerik seorang penumpang laki-laki yang mencurigakan.
Berdasarkan kecurigaan ini, kemudian dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap barang bawaan penumpang tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan, tidak ditemukan barang yang aneh.
Pemeriksaan dilanjutkan dengan membawa penumpang tersebut ke Rumah Sakit untuk dilakukan rontgen sinar X.
Dari hasil rontgen itulah, terlihat 4 buah benda yang diduga berisi narkotika.
Setelah dikeluarkan, barang bukti diperiksa di Laboratorium Bea Cukai.
Berdasarkan hasil uji laboratorium, barang tersebut merupakan narkotika jenis sabu-sabu.
Mira Puspita Dewi mengungkapkan, penangkapan ini merupakan hasil dari kejelian petugas Bea Cukai di Bandara sehingga bisa mendeteksi dan menemukan barang yang dilarang.
“Bea Cukai memiliki metoda analisa spesifik untuk membantu mengidentifikasi penumpang yang dicurigai melakukan upaya penyelundupan barang yang dilarang masuk ke Indonesia”, jelas Mira Puspita Dewi.
Terhadap seluruh barang bukti dari lima kasus yang berhasil diungkap, selanjutnya dilakukan pemusnahan bersama di halaman Kantor BNNP Bali.
Sebanyak total 13.8 kg ganja dan 166,49 gram sabu-sabu dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan mesin incinerator.