INFO HAJI: Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk Kuota Tambahan Akan Segera Dibuka

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab
Sumber :
  • https://kemenag.go.id/pers-rilis

WisataJakarta (Kemenag), Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Saiful Mujab, mengumumkan bahwa pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) untuk kuota tambahan segera akan dibuka. Keputusan Presiden (Keppres) yang menjadi dasar pembukaan pelunasan kuota tambahan hari ini telah ditandatangani oleh Presiden.

Regulasi yang dimaksud adalah Keppres No 12 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keppres No 7 Tahun 2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1444 H/2023 M yang bersumber dari Bipih dan Nilai Manfaat.

"Alhamdulillah, Keppres sudah terbit. Pelunasan untuk kuota tambahan akan dibuka selama tiga hari kerja, yaitu 8-12 Juni 2023," tegas Saiful Mujab di Jakarta, Rabu (7/6/2023).

Indonesia tahun ini mendapatkan tambahan kuota dari Arab Saudi sebesar 8.000 jemaah. Dengan demikian, total kuota haji tahun ini adalah 229.000 jemaah.

Kementerian Agama telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 467 tahun 2023 tentang Penetapan Kuota Haji Tambahan 1444 H/2023 M. Dalam KMA tersebut diatur bahwa kuota tambahan terdiri atas 7.360 kuota haji reguler dan 640 kuota haji khusus. Untuk haji khusus, kuota tambahan ini terdiri atas 600 jemaah dan 40 kuota petugas.

Saiful Mujab menjelaskan bahwa kuota haji reguler tambahan diperuntukkan bagi jemaah haji reguler berdasarkan urutan nomor porsi berikutnya yang meliputi:

1.    Jemaah haji reguler yang pada tahap pelunasan sebelumnya mengalami kegagalan sistem.