INFO HAJI: Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) Mendukung Haji Ramah Lansia di Makkah

Zulkarnain Nasution
Sumber :
  • https://kemenag.go.id/pers-rilis

Wisata –Makkah (Kemenag), Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) telah menjadi mitra penting pemerintah dalam membimbing dan mendampingi jemaah, terutama dalam hal manasik. Sebagai pihak yang berinteraksi langsung dengan jemaah, KBIHU diminta untuk ikut serta dalam mengedukasi jemaah agar tidak memaksakan diri dalam beribadah.

"KBIHU memiliki hubungan yang erat dengan jemaah. Di tengah cuaca panas yang ada di Makkah, serta banyaknya jemaah lansia, kami mengajak KBIHU untuk memberikan edukasi kepada jemaah agar tidak memaksakan diri dalam menjalankan ibadah," ujar Kepala Seksi Bimbingan Ibadah Daerah Kerja (Daker) Makkah, Zulkarnain Nasution, saat ditemui di kantor Daker Makkah pada Rabu (7/6/2023).

Menurut Zulkarnain, Kementerian Agama telah mengusung tagline "Haji Ramah Lansia" pada tahun ini, dan KBIHU juga diharapkan memiliki komitmen untuk mensukseskan penyelenggaraan haji yang ramah terhadap jemaah lansia. Dukungan ini minimal dapat dilakukan dalam aspek layanan dan manasik.

Dalam aspek layanan, Zulkarnain menyatakan bahwa KBIHU dapat mendorong jemaah yang mereka dampingi untuk meningkatkan kepedulian terhadap jemaah lansia. "Jemaah lansia yang membutuhkan bantuan harus diberikan solusi yang aman dan memudahkan. Pelaksanaan ibadah umrah bagi jemaah yang menggunakan kursi roda atau memiliki keterbatasan gerak sebaiknya dapat diselesaikan dalam kelompok atau rombongan oleh keluarga terdekatnya. Jemaah yang sehat dapat membantu mendorong jemaah yang sakit. Jika itu tidak mungkin dilakukan, diberikan alternatif menggunakan kursi roda yang tersedia di Masjidil Haram atau menggunakan skuter," jelas Zulkarnain.

Dalam aspek manasik, KBIHU dapat mengedukasi jemaah lansia agar tidak memaksakan diri. KBIHU juga dapat memberikan alternatif kemudahan dalam pelaksanaan ibadah haji. Kementerian Agama telah menerbitkan Tuntunan Manasik Haji dan Umrah Lansia pada tahun ini. Buku ini dapat menjadi panduan bagi jemaah haji lansia agar dapat melaksanakan ibadah sesuai dengan ketentuan syariah, sekaligus memberikan solusi hukum yang memberikan kemudahan dan keringanan. Dengan demikian, ibadah haji dapat dilaksanakan dengan baik tanpa membahayakan jiwa jemaah.

"Layanan KBIHU harus memperkuat ekosistem layanan dan bimbingan yang dilaksanakan di kloter. KBIHU tidak boleh membuat program-program yang berisiko bagi kesehatan jemaah, terutama jemaah lansia, seperti melakukan umrah sunnah berulang kali tanpa memperhatikan kondisi fisik jemaah," tegas Zulkarnain.

Zulkarnain berharap KBIHU dapat bekerja sama dengan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) di kloter untuk mendampingi jemaah. Sinergi antara KBIHU dan PPIH diharapkan dapat meningkatkan layanan kepada jemaah haji. Dengan demikian, jemaah haji, terutama yang berisiko tinggi seperti lansia, perempuan, dan penyandang disabilitas, dapat melaksanakan ibadah dengan khusyuk sesuai ketentuan syariah tanpa mengorbankan kenyamanan dan keselamatan.