Carut-Marut Data UMKM di Indonesia, Ini Solusinya Menurut Ketua KOPITU
- Handoko
Jakarta, WISATA - Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia telah lama menjadi tulang punggung ekonomi nasional. Selain memberikan kontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja, UMKM juga dikenal sebagai pilar ketahanan ekonomi yang dapat bertahan di tengah krisis. Bahkan, selama krisis finansial tahun 1997-1998, sektor UMKM mampu bertahan dengan kokoh.
Namun, meskipun peran penting ini, data terkait UMKM di Indonesia mengalami carut-marut. Berbagai lembaga dan kementerian memiliki data sendiri-sendiri tanpa adanya koordinasi yang baik. Ini menciptakan tantangan serius dalam mengelola dan memahami kontribusi sektor UMKM. Beberapa data terkait UMKM yang perlu diperhatikan adalah:
Menurut Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KemenkopUKM), pada Maret 2021, jumlah UMKM di Indonesia mencapai 64,2 juta unit. UMKM ini memberikan kontribusi sebesar 61,07% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) atau senilai Rp8.573,89 triliun. Selain itu, UMKM menyerap 97% dari total tenaga kerja, menciptakan lapangan kerja untuk sekitar 117 juta orang, dan menghimpun hingga 60,42% dari total investasi di Indonesia.
Bank Indonesia melaporkan bahwa terdapat lebih dari 65 juta UMKM di Indonesia, dengan sebagian besar (99,99%) adalah Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Data profil UMKM dari Bank Indonesia mencakup informasi penting seperti nama perusahaan, alamat, dan lama usaha.
Badan Pusat Statistik (BPS) juga memiliki data yang relevan. Menurut BPS tahun 2020, UMKM berkontribusi sebesar 61,1% terhadap PDB Indonesia. Pada tahun 2021, kredit UMKM pada bank umum mencapai 1.221.015 miliar rupiah. Survei BPS juga mencatat bahwa sektor makanan menjadi sektor UMKM terbesar dengan sekitar 2,9 juta usaha.
Ketua Umum Komite Usaha Kecil Menengah dan Mikro (KOPITU), Yoyok Pitoyo, menyoroti permasalahan utama dalam pengelolaan data UMKM. Data yang berserakan antar lembaga dan kementerian membutuhkan solusi yang terkoordinasi. Berikut beberapa solusi yang dapat diusulkan:
Pertama. Pembentukan Holding Ultra Mikro: Langkah ini akan memfasilitasi integrasi data UMKM dari berbagai lembaga dan kementerian. Data UMKM dapat terpusat dan terintegrasi dengan lebih baik.
Kedua. Percepatan Kebijakan Satu Data UMKM. Kementerian Koperasi dan UMKM mendorong percepatan kebijakan satu data UMKM, sehingga ada sinergitas pengelolaan UMKM guna mengklarifikasi tugas dan fungsi lembaga dan kementerian terkait UMKM, serta memastikan koordinasi yang lebih baik dalam pengelolaan data.
Ketiga. Pengembangan Teknologi Informasi dan Digitalisasi: Meningkatkan akurasi data UMKM melalui teknologi informasi dan digitalisasi akan membantu pengintegrasian data dan aksesibilitas yang lebih baik.
Keempat. Insentif untuk Pelaporan Data yang Akurat: Pemerintah dapat memberikan insentif dan bantuan kepada UMKM agar melaporkan data mereka secara akurat dan berkala.
Dengan mengatasi carut-marut data UMKM, Indonesia dapat memanfaatkan potensi besar sektor UMKM untuk pertumbuhan ekonomi yang lebih berkelanjutan.