KUR Tak Merakyat, Rakyat Dibikin Susah Pinjol! Ketua KOPITU Desak Pemerintah Bentuk Satgas Khusus Lintas Instansi

- Handoko/Istimewa
Selain itu, KOPITU juga meminta agar seluruh pihak terkait, dari kementerian hingga media dan tokoh masyarakat, bergotong royong melakukan kampanye besar-besaran soal literasi keuangan digital dan pinjol ilegal.
“Kita butuh tsunami edukasi digital. Mulai dari kampus, sekolah, pesantren, kelompok usaha, hingga RT dan RW. Jangan beri ruang sedikit pun bagi pinjol ilegal untuk hidup di tengah masyarakat,” ujarnya.
Data dan Fakta Terkini
1. Total aduan masyarakat terkait pinjol ilegal yang diterima OJK hingga Juni 2025 mencapai 4.023 kasus.
2. Sebanyak 63 persen korban pinjol ilegal berasal dari kelompok usia 17 sampai 35 tahun.
3. Lebih dari 180 entitas pinjol ilegal masih aktif menawarkan jasa pinjaman melalui media sosial dan aplikasi pesan instan.
4. Target penyaluran KUR nasional tahun 2025 adalah 450 triliun rupiah, namun baru 38 persen yang terserap, dengan distribusi tidak merata.