MINYAKITA: Mendag Segel Pabrik Distributor Minyakita di Karawang, Jawa Barat

Menteri Perdagangan, Budi Santoso
Menteri Perdagangan, Budi Santoso
Sumber :
  • antaranews.com/Maria Cicilia Galuh

Karawang, WISATA Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Budi Santoso menyegel pabrik PT Artha Eka Global Asia (Aega) yang melanggar aturan ketentuan takaran minyak goreng rakyat atau Minyakita di Karawang, Jawa Barat.

“Jadi kepada perusahaan ini, sudah kami segel dan tidak bisa berusaha lagi,” ujar Budi dalam ekspose temuan pabrik Minyakita di Karawang, Jawa Barat, pada hari Kamis (13/3/2025).

Dari hasil ekspose tersebut ditemukan sebanyak 140 dus Minyakita dan 32.284 botol yang belum diisi.

Satu dus Minyakita memuat 12 botol minyak.

Mendag menemukan botol-botol kemasan Minyakita dengan kapasitas yang tidak sesuai ketentuan takaran.

Ketika diuji menggunakan metode volumetrik atau pengukuran volume dengan gelas ukur, volume minyak yang diperoleh hanya sekitar 800 mililiter, lebih rendah 200 mililiter dari ketentuan takaran Minyakita, yakni 1.000 mililiter atau 1 liter.

Padahal, botol minyak terisi penuh.

Langkah yang akan ditempuh setelah penyegelan tersebut, adalah pencabutan izin berusaha PT Aega.

Meskipun saat ini izin berusahanya belum dicabut, Budi menyatakan, saat ini, PT Aega sudah tidak bisa menjalankan usaha.

Dalam kesempatan tersebut, Budi menjelaskan PT Aega menutup pabriknya yang berada di Depok, Jawa Barat dan pindah ke Karawang.

Budi menambahkan, Kemendag melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga (PKTN) dan satuan tugas (satgas) Polri telah mendalami kasus Minyakita yang tidak sesuai takaran sejak hari Jumat (7/3/2025).

Budi memastikan produk-produk Minyakita yang tidak sesuai dengan takaran akan ditarik dari pasaran agar tidak merugikan konsumen.

Kemendag juga akan semakin masif dalam melakukan pengawasan terhadap produsen-produsen maupun pabrik-pabrik Minyakita.

“Di bulan Ramadhan menjelang Lebaran ini, kami terus melakukan pengawasan yang ketat kepada pelaku usaha, ya, agar tidak melakukan hal yang sama seperti PT Aiga atau PT lain yang melakukan pelanggaran,” pungkas Budi.

(Sumber: antaranews.com)