KAI: Penumpang Lewati Relasi Tiket, Akan Kena Sanksi Denda atau Tak Boleh Naik Kereta

- kai.id
Jakarta, WISATA – Mulai Kamis, 3 Agustus 2023, PT. Kereta Api Indonesia (Persero) memberlakukan aturan bagi penumpang yang “dengan sengaja”, melebihi relasi yang tertera di tiketnya.
Aturan tersebut adalah pemberian sanksi denda hingga sanksi tidak diperkenankan naik kereta api untuk sementara waktu sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Aturan ini KAI terapkan, demi kenyamanan bersama dalam tertib menggunakan transportasi kereta api, sekaligus sebagai bagian upaya dalam pencegahan pelanggaran atas penumpang yang melebihi relasi, yang mengganggu kelancaran perjalanan KA,” kata VP Public Relations KAI, Joni Martinus.
Sebagai langkah pencegahan atas pelanggaran tersebut, kondektur selalu mengumumkan melalui pengeras suara di dalam kereta api, bahwa pelanggan wajib turun di stasiun tujuan sesuai dengan yang tertera di tiket.

Penertiban KAI, Lewati Relasi Tujuan Tiket, Penumpang di Denda
- kai.id
Kondektur juga melakukan kegiatan pengecekan guna memastikan kenyamanan pelanggan dalam kurun waktu tertentu, meliputi kesesuaian identitas, tempat duduk, nama kereta api, nomor kereta api, tanggal dan relasi tiket penumpang sesuai manifest, apabila diperlukan.