Menguak Pengawalan Polisi yang Mengganggu di Jalan Raya: Bisakah Masyarakat Menggugat?

Bisakah Masyarakat Melakukan Class Action, Kasus di Jalan Raya?
Sumber :
  • Tvonenews.com

Jakarta, WISATA - Pernahkah Anda merasa kesal saat sedang berkendara, tiba-tiba ada iring-iringan kendaraan dengan sirene yang memaksa semua orang menepi? Kadang, pengawalan polisi untuk pejabat atau bahkan individu yang meminta pengawalan terasa seperti menempatkan jalan raya sebagai hak pribadi mereka. Sementara itu, kita sebagai pengguna jalan lain terpaksa menghindar, dan sering kali itu menyebabkan kemacetan atau bahkan kecelakaan kecil. Tapi, apakah kita hanya bisa diam? Atau ada cara lain untuk melawan?

Fenomena Pengawalan yang Tak Sesuai Aturan

Di Indonesia, sebenarnya sudah ada aturan yang jelas mengenai siapa yang berhak mendapatkan pengawalan polisi. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengawalan dengan sirene hanya diperuntukkan untuk kendaraan-kendaraan tertentu. Misalnya, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, atau kendaraan yang digunakan untuk membawa jenazah. Selain itu, hanya pejabat negara atau konvoi penting yang seharusnya mendapat prioritas. Tapi kenyataannya, hal ini sering kali disalahgunakan. Tidak jarang kita melihat pejabat daerah, orang kaya, atau bahkan selebriti yang meminta pengawalan polisi, tanpa dasar yang jelas, dan itu bisa mengganggu kenyamanan serta keselamatan pengguna jalan lain.

Bayangkan jika Anda sedang terburu-buru menuju ke kantor atau sekolah anak, lalu harus terjebak dalam kemacetan karena iring-iringan ini. Tidak hanya menyusahkan, tetapi kondisi ini juga berpotensi menimbulkan kecelakaan. Pengguna jalan lain sering kali harus berhenti mendadak atau menyelip ke jalur lain, yang sangat berbahaya. Lalu, apa yang bisa kita lakukan sebagai masyarakat? Adakah hak untuk menggugat?

Hak Masyarakat untuk Menggugat

Meskipun di lapangan banyak terjadi penyalahgunaan pengawalan, masyarakat sebenarnya memiliki hak untuk melawan. Salah satu cara yang bisa diambil adalah dengan mengajukan class action atau gugatan perwakilan kelompok. Dengan class action, beberapa orang yang merasa dirugikan karena pengawalan yang mengganggu bisa mengajukan gugatan bersama.

Pengawalan yang tidak sesuai aturan ini jelas merugikan banyak orang. Mereka yang merasa terganggu berhak untuk menggugat, karena pengawalan yang melanggar aturan lalu lintas tidak hanya membahayakan, tetapi juga mengganggu kepentingan umum. Setiap orang yang merasa telah dirugikan oleh tindakan tersebut, baik yang terjebak kemacetan atau merasa terancam keselamatannya, bisa menjadi bagian dari gugatan ini.